Home / Indomalut / Ternate

Kadis PPPA Kota Ternate dan LSM DaurMala Kecam Pelibatan Anak-Anak Dalam Aksi Demo

18 Juli 2022
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate, Marjorie Amal

TERNATE, OT - Aksi demonstasi yang dilakukan sejumlah warga Kelurahan Mangga Dua dengan melibatkan anak-anak usia sekolah mendapat sorotan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate, Marjorie Amal dalam keterangan tertulisnya mengecam pelibatan anak-anak dalam aksi tersebut.

"Ini merupakan tindakan yang melanggar UU Perlindungan Anak. Anak seharusnya dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan apapun yang memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan dan keamanan dirinya. Siapa yang bisa menjamin adanya potensi rusuh dan jika terjadi kekerasan saat aksi berlangsung? Yang akan menjadi korban adalah anak-anak yang sangat rentan untuk melindungi dirinya sendiri," kata Marjorie di Ternate.

Marjorie menegaskan agar ditelusuri pelibatan anak dalam aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota, Senin (18/7/2022), apalagi saat demo, anak-anak tersebut mengenakan pakaian seragam sekolah.

"Harus ada penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam aksi tersebut. Dan sangat penting bagi pihak-pihak terkait yang peduli dan punya tanggung jawab terhadap perlindungan anak, karena ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan apapun," tegasnya.

Kecaman atas pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi juga disampaikan lembaga perlindungan Perempuan dan Anak  (LSM DaurMala).

Direktur LSM DaurMala, Nurdewa Safar dalam keterangannya menyampaikan, menyikapi pelibatan anak-anak dalam aksi unjukrasa merupakan sebuah penggaran hak anak.

Menurutnya, pelibatan anak-anak apalagi dengan mengenakan seragam sekolah adalah pelanggaran.

Sikap LSM DaurMala :

  1. Pelibatan anak-abak dalam aksi demo adalah sebuah pelanggaran Hak Anak, karena anak- anak dalam situasi apapun tidak bisa dilibatkan dalam bentuk apapun, apalagi melibatkan dalam kepentingan politik
  2. Tugas anak- anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  3. Pihak-pihak yang mengikutsertakan anak-anak sebagai peserta demo harus bertanggungjawab atas pelanggaran hak anak.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT