Home / Indomalut / Ternate

Soal PTT, Komisi I DPRD Akan Panggil BKPSDMD Kota Ternate

14 Januari 2022
Zainul

TERNATE, OT - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Kota Ternate berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah  (BKPSDMD) Kota Ternate untuk meminta penjelasan atas kebijakan tidak memperpanjang kontrak kerja 66 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) baru- baru ini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Zainul Rahman mengatakan, Komisi I DPRD menjadwalkan pertemuan dengan BKPSDMD Kota Ternate untuk meminta penjelasan atas kebijakan pemberhentian 66 PTT di lingkup Pemkot Ternate.

Meski demikian, Zainul belum dapat memastikan jadwal pertemuan antara Komisi I.dengan BKPSDMD Kota Ternate.

"Untuk soal waktu, kami belum bisa pastikan tapi yang jelas direncanakan minggu depan, sementara saya masih kroscek teman-teman di sekretariat untuk memastikan agenda Komisi I DPRD, agar dapat menyesuaikan," ujar Zainul kepada indotimur com Jumat (14/13/2022).

Menurutnya .sebagai lembaga yang memiliki.fungsi kontrol  DPRD berkewajiban meminta penjelasan pemerintah atas kebijakan yang berkaitan dengan publik.

Apalagi, sambung Zainul, kebijakan-kebijakan pemerimtah yang berkaitan dengan urusan-urusan pemerintahan termasuk aparatur, merupakan salah satu bidang pada Komisi I.

"Kemudian ada agenda Komisi I dengan BKPSDMD terkait program kegiatan tahun 2021 maupun 2022, sehingga kita juga akan meminta penjelasan soal pemberhentian 66 PTT," sebutnya.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT