Home / Indomalut / Ternate

Sepanjang Januari Hingga Mei 2019, PA Ternate Catat 275 Perkara Perceraian

KDRT, Ekonomi Dan Perselingkuhan Mendominasi Perkara Di PA Ternate
19 Juli 2019
Kantor Pengadilan Agama Ternate

 

TERNATE, OT - Pengadilan Agama (PA) Ternate mencatat, sedikitnya 275 laporan perkara cerai talak dan cerai gugat yang diterima sepanjang Januari hingga Mei tahun ini.

Data yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, perkara cerai talak yang dicatat PA Ternate pada bulan Januari sebanyak 20 laporan, Februari 19 laporan, Maret tercatat 13 laporan, April.17 laporan dan bulan Mei 12 laporan, sehingga total laporan cerai talak yang ditangani PA Ternate berjumlah 81 perkara.

Sedangkan pada perkara cerai gugat, PA Ternate mencatat, pada bulan Januari 50 laporan, Februari 50 laporan, bulan Maret 29 laporan, April 43 laporan dan bulan Mei 22 laporan, dengan total 194 perkara.

Andi Wanci, salah satu Panitera pada PA Ternate, kepada indotimur.com, menyebut,  faktor yang sering menyebabkan terjadinya perkara cerai talak maupun cerai gugat adalah KDRT, "KDRT baik fisik maupun psikis, kemudian masalah perekonomian, dan perselingkuhan yang menjadi penyebab lain untuk perkara cerai talak ataupun cerai gugat," ungkap.Andi.

Menurutnya, untuk memutuskan perkara kasus cerai tersebut pihak PA Ternate terlebih dahulu melakukan sidang pada umumnya dengan bentuk mediasi kepada kedua pihak.

"Kemudian jika tidak lagi bisa dilakukan perdamaian maka sidang akan dilakukan dengan prosedur sesuai unsur hukum yang telah memenuhi syarat dan ketentuan," pungkasnya. (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT