TERNATE, OT – Selama pandemi Covid-19 di tahun 2020, angka perceraian di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ternnate mencatat, sepanjang tahun 2020 sebanyak 312 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Ternate bercerai. Angka itu jelas menurun dibanding dengan dengan tahun 2019 sebanyak 544.
Panitera Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate, Andi Wanci melalui petugas pelayanan Yaya mengatakan, sejak Januari hingga November tahun ini atau selama memasuki fase pandemi Covid-19 angka perceraian di Kota Ternate hanya mencapai 312 perkara.
“Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2019, yang sebanyak 500 lebih, pasangan yang berakhir di palu hakim,” ungkapnya.
Ia mengaku, faktor utama perceraian masih persoalan ekonomi yang menjadi penyebab tertinggi terjadinya perceraian. Terlebih bagi pasangan dengan umur rata-rata sekitar 30 tahun atau pasangan baru.
“Faktanya rata-rata usia 30 tahun, karena baru menikah, baru punya anak satu biasanya. Jadi emosinya masih tinggi. Ekonomi alasannya terus diambil kesimpulan kurang tepat,” ujarnya.
Selain faktor ekonomi, kata Yaya, perkara perceraian juga disebabkan oleh perselisihan terus-menerus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"KDRT yang dimaksudkan juga sebgai kategori ekonomi, bukan hanya kekerasan fisik, tapi lebih ketidak memberi nafkah sehingga menimbulkan kekerasan batin,” ujar Yaya saat ditemi di kantor PA, Senin, (28/12/2020).
Yaya menambahkan, sebelum sidang pihaknya selalu berupaya memediasi kedua pihak yang akan mengajukan perceraian. Sementara angka presentasi untuk rujuk kembali masih terbilang kecil.
(ier)