TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan semua tempat hiburan, rumah makan,salon spa serta larangan penyelenggaraan acara keramaian selama bulan suci Ramadhan di wilayah Kota Ternate .
Untuk itu, pada Selasa (07/05/2019), sedikitnya.42 personil Satpol PP, melaksanakan razia pada sejumlah warung makan, tempat pijat dan salon spa yang.melakukan aktifitas pada siang hari.
Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandi Mahmud saat ditemui indotimur.com mengatakan, pihaknya.akan melakukan penertiban terhadap.semua warung makan, tempat pijat, salon dan spa yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan.
"Akan kita tertibkan, Ini sudah jadi kesepakatan semua pihak, termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, termasuk pengusaha warung makan agar semua warung makan tidak beroperasi siang hari," tegas Fhandy
Selain itu, lanjut Fhamdy, tempat hiburan malam, karaoke dan pub tidak dibolehkan melakukan aktifitas selama bulan suci Ramadhan, "sedangkan untuk rumah makan bisa beraktivitas setelah sholat dzuhur atau jam 3 standarnya untuk memulai aktivitas untuk membuat menu berbuka puasa," jelasnya
Meski demikian, Fhandi mengatakan, pada razia yang dilaksnaakan hari ini, masih ditemukan pemilik warung makan yang melanggar edaran, namun pihaknya belum melakukan penindakan, "oleh karena itu apa yang kita temui pada saat razia tadi, kami masih memberikan toleransi, apabila kedapatan yang kedua kalinya kami tak segan-segan untuk bertindak baik besifat adminstrasi dan hukum pidana," tutup Fhandy.(red)