TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan linmas Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali melakukan penertiban pedagang kali lima (PKL) yang berjualan melewati batas badan jalan, Selasa (16/7/2019) pagi tadi.
Penyidik satpol PP kota Ternate, Samin Yoisangadji kepada indotimur.com mengatakan, agenda hari ini adalah patroli wilayah dengan menertibkan PKL sekaligus memantau kondisi lapangan. “Kalau PKL yang sengaja melewati batas dan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Disperindag, secara persuasif kami turun dan melakukan penertiban,” ujarnya.
Dikatakannya, patroli wilayah dilakukan setiap hari kerja mulai dari pagi, siang dan sore yang bertujuan untuk memantau kondisi jalan yang berada dalam kota, khususnya tempt-tempat yang menjadi larangan atau melanggar aturan pihaknya langsung tertibkan.
“Tadi ada beberapa PKL yang melanggar aturan, karena hendak berjualan melewati batas badan jalan, untuk itu kami langsung melakukan penertiban secara baik-baik yang didahuli dengan komunikasi,” ucapnya.
Dia berharap, PKL harus taat terhadap atauran dalam hal ini peraturan daerah (Perda) karena Satpol PP selalu konsisten menegakan Perda di kota Ternate.(awie)