Home / Indomalut / Ternate

Resmi Disahkan, APBD-P Kota Ternate Turun Rp 13 Miliar Lebih

24 September 2021
Penandatanganan Ranperda APBD-P Tahun 2021 Oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Ternate

TERNATE, OT - DPRD Kota Ternate resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021, pada masa persidangan ke-III tahun sidang 2021, Jumat (24/9/2021).

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dalam sambutanya mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa setelah melewati rangkaian kegiatan penyusunan, penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kota Ternate tahun anggaran 2021, maka hari ini bertepatan dengan Rapat Paripurna DPRD ke -11 masa persidangan ke-III tahun sidang 2021 akan disahkan.

"Saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate, yang telah mampu mengelola waktu menjelang diakhir tahun anggaran dengan baik, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan pada hari ini," ucap Wali Kota.

Wali Kota berharap kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar terus meningkatkan kinerja, tugas dan fungsinya masing-masing secara profesional, karena pasca penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD.

"Kita  sudah diperhadapkan dengan agenda-agenda yang mendesak lainnya yang telah terjadwal sesuai alur perencanaan dan penganggaran yaitu pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, pembahasan RKA OPD dan persiapan penyampaian nota Rancangan Anggaran Pendapatan da Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022," jelas Wali Kota.

Sementara, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Safia M Nur dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan ke-III tahun Sidang 2021 memutuskan dan menetapkan perubahan APBD Kota Ternate, tahun anggaran 2021 terdiri dari Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp. 996.153.041.191, berkurang sebesar Rp. 13.414.048.273, jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.982.738.992.918.

Rincian pendapatan sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah  sebelum perubahan sebesar Rp. 172.412.531.191, mengalami kenaikan sebesar Rp. 6. 154.129.727, jumlah PAD setelah perubahan sebesar Rp. 178.566.660.918.

Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp.823.740.510.000, berkurang sebesar Rp. 19.568.178.000, jumlah pendapatan transfer setelah perubahan sebesar Rp. 804.172.332.000. Untuk Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.996.153.041.191, berkurang sebesar Rp. 13.414.048.273, jumlah belanja setelah perubahan Rp. 982.738.992.918.

Rincian belanja daerah sebagai berikut. Belanja Operasi sebelum perubahan sebesar Rp. 779.192.597.579, bertambah sebesar Rp. 5.100.207.694, jumlah setelah perubahan Rp. 784. 292.805.273. Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp. 206. 960.443.612, berkurang sebesar Rp. 33.514.255.967, jumlah setelah perubahan Rp.173.446.187.645. dan Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan sebesar Rp. 10.000.000.000, bertambah sebesar Rp. 15.000.000.000, jumlah setelah perubahan Rp. 25.000.000.000.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT