Home / Indomalut / Ternate

Rektor STIKIP Mangkir, Disnaker Ternate Bakal Anjurkan ke Pengadilan

22 Agustus 2024
Kanor Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate

TERNATE, OT - Rektor Institut Sains dan Pendidikan Kie Raha Ternate beserta Ketua Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku Utara Indonesia, enggan menghadiri panggilan mediasi yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate. 

Panggilan mediasi ini, terkait tuntutan gaji selama 37 bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) para dosen yang tidak dibayarkan. 

Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Rusli S Tawari, mengatakan, pemanggilan pada mediasi pertama dijadwalkan sekitar pada pukul 10.00 WIT, sesuai surat pemanggilan yang dilayangkan. Namun hingga pukul 12.00 WIT, pihak yang dipanggil tidak hadir. 

“Karena mereka tidak hadir, maka kita akan layangkan panggilan kedua yang akan dilaksanakan pada pekan depan,” kata Rusli baru-baru ini.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak yayasan dan institut ini bukan baru pertama kali, sebab pada panggilan klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 12 Agustus lalu juga tidak hadir. Padahal pemanggilan ini hanya dimintai klarifikasi terkait gaji para dosen yang tidak terbayarkan selama 37 bulan ditambah dengan THR. 

Rusli menambahkan, ada tiga poin tuntutan, dengan masing-masing nilainya kurang lebih Rp 100 juta per orang. 

“Dari pihak yayasan maupun institut tidak pernah menyampaikan alasan apa, sehingga mereka tidak hadir. Jadi kita layangkan surat panggilan mediasi. Namun apabila panggilan mediasi ketiga juga tidak hadir maka, harus dikeluarkan anjuran agar supaya para dosen menggugat di Pengadilan Negeri Kota Ternate,” jelasnya.

Sementara, salah satu perwakilan dosen Jufri Ade mengatakan, kehadiran mereka di Disnaker Ternate untuk memenuhi panggilan Dinas setempat. “Iya, hari ini mediasi pertama, tetapi panggilan ini tidak dihadiri oleh pihak yayasan maupun institut STIKIP Kie Raha,” katanya. 

Jufri menyebutkan, gaji yang tidak dibayarkan ini dengan nilai yang bervariasi mulai Rp 70 juta sampai Rp 100 juta ditambah dengan THR yang juga belum dibayarkan.  

“Kita berharap, pada pemanggilan kedua ini mereka harus hadir, karena ini tuntutan hak kita yang belum dilakukan oleh pihak tersebut,” pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT