TERNATE, OT - Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang, berjanji akan menindak lanjuti keluhan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang mengalami pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebeaar 1 hingga 5 persen.
Kepada sejumlah wartawan, Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang menjelaskan, hak penambahan penghasilan ASN semestinya tidak boleh dipangkas atau dipotong.
Menurutnya kebijakan pemotongan TTP menyalahi aturan, sebab tidak ada payung hukum pemotongan TTP.
‘’Masa iya ada kebijakan seperti itu, nanti kami akan croscek, jika benar adanya secepat mungkin kita akan memanggil Kaban Keuagan untuk dimintai data SKPD mana yang telah menerapkan kebijakan pemangkasan TTP, sebesar 1 persen," kata Hasyin.
Kata dia, seharusnya TTP tidak boleh dipotong, dengan alasan BPJS atau Tapera, karena pemotongan untuk dua kewajiban tersebut telah melekat pada gaji setiap PNS.
"Digaji itu sudah ada pemotogan misalnya seperti iuran Bapaturu, BPJS, terus Infak. Namun, untuk TTP tidak boleh dipotong itu haknya pegawai," tegas Kadis ESDM Pemprov Malut itu.
Dia menegaskan, akan segera memanggil Kaban Keuangan, untuk meminta penjelasan detail soal keluhan PNS yang gajinya dipotong dengan alasan BPJS maupun alasan lainnya.
"Besok kami akan panggil dan mencari tahu kebijakan ini diberlakukan diberapa SKPD, yang pastinya hal ini tidak berlaku bagi seluruh SKPD yang ada di Kota Ternate, mungkin hanya sebagian SKPD, nanti saya cek dulu.
Sementara itu, data yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, para PNS di lingkup Pemkot Ternate mengeluhkan pemotongan TTP sebesar 1 hingga 5 persen.
Para pegawai mempertanyakan alasan pemotongan TPP bagi PNS.
Sejumlah bendahara SKPD yang dikonfirmasi indotimur.com mengaku, pemotongan 1 persen dilakukan sejak bulan Oktober tahun lalu.
Salah satu bendahara SKPD yang ditemui indotimur.com mengaku, diminta untuk melakukan pemotongan sebesae 1 persen untuk item Iuran Wajib Pegawai (IWP), tapi setelah SPM disampaikan, pihak Keuangan minta pemotongan 1 persen dimasukan untuk item kesehatan," ungkap salah satu bendahara SKPD yang enggan namanya ditulis.
Dia mengaku, sempat menanyakan pemotongan tersebut, namun pihak keuangan beralasan itu kebijakan pihak keuangan.
"Formatnya sudah disiapkan pihak keuangan, bendahara SKPD tinggal mengisi besaran TTP, maka secara otomatis terpotong," sebutnya.
(ier)