Home / Indomalut / Ternate

Polda Malut Pasang Papan Peringatan Kepada Warga Ubo-Ubo Ternate

25 Juli 2025
Polda Malut beri ultimatum ke warga Ubo-Ubo lewat pemasangan sejumlah plang informasi

TERNATE, OT - Polda Maluku Utara (Malut) memasang sejumlah plang di lahan sengketa Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (24/7/2025). 

Plang tersebut berisi informasi kepada warga bahwa tanah seluas 4,9 hektar di areal sini milik Polda Malut bersertifikat hak milik Nomor : 3 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut. 

Peringatan keras disampaikan kepada siapa saja yang coba-coba menempati lahan yang disebutkan diatas maka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah diatur.

"Barangsiapa menempati lahan ini tanpa sah maka dapat dijerat dengan Pasal 167 KHUPidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang - Undang Nomor 51 tahun 1961 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak," begitu bunyi peringatan pada plang yang dipasang. 

Bagi siapa saja yang tanpa hak sengaja merusak dan atau menghilangkan papang plang peringatan yang sudah dipasang itu bakal berurusan hukum. 

BACA JUGA : Ini Pernyataan Pemkot Ternate Soal Plang Sengketa Lahan Polda Malut di Ubo-Ubo

Terpisah Kapolda Malut, Irjen Pol Drs. Waris Agono mengatakan, pemasangan plang dilakukan, karena sudah 3 kali somasi dilayangkan namun tidak digubris.

Warga yang menempati lahan tersebut  dipersilahkan menempuh jalur hukum jika merasa tak puas. 

"(Jika tak puas) maka dipersilahkan menggunakan hak hukum yang disediakan (berupa gugatan). Itu bahkan lebih bagus," ujar Irjen Pol Waris Agono.

Melalui jalur hukum, maka tidak ada keributan lagi mengenai lahan seluas 4,9 hektar tersebut. "Dengan begitu maka masing-masing pihak baik itu Polda maupun pemukim (warga disana), mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tandas Irjen Waris.

Sementara informasi yang dihimpun indotimur.com menyebut pemasangan plang turut diwarnai aksi penolakan dari warga setempat. Aksi penolakan warga yang direkam beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 23 detik itu memperlihatkan seorang ibu paruh baya mengamuk sambil merekam aksi pemasangan plang informasi oleh sejumlah personel kepolisian setempat.

Terdengar wanita itu meminta perhatian Pemerintah Kota Ternate. Warga juga menyoroti sikap Polda Malut karena setiap pergantian Kapolda masalah lahan kerap dijadikan persoalan.

"Dari dulu dimana setiap ganti Kapolda baru datang kamari bikin hal (kesini bikin persoalan). Padahal setiap tahun kami selalu bayar pajak," sorak wanita tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT