Home / Indomalut / Ternate

PN Ternate Sita Eksekusi 3 Ruko di Kelurahan Jati

03 Juni 2024
Jurusita Pengadilan Negeri PN Ternate saat membacakan penetapan sita eksekusi 3 ruko yang dikuasai Nursia Abdul Haris

TERNATE, OT- Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (3/6/2024) mulai melakukan sita eksekusi berupa tiga unit ruko di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan dan satu bangunan rumah di Perumahan Dagymoi Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Kegiatan sita eksekusi tersebut, setelah gugatan terhadap Hi Nursiah Abdul Haris, sebagaimana dalam putusan PN Ternate dalam perkara Nomor: 03/Pdt.G/2023/PN Tte tanggal 18 Agustus 2023. Begitu juga telah dilakukan proses banding dengan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jurusita PN Ternate, Susan dalam menjalankan proses sita eksekusi menyampaikan, permohonan sita eksekusi 3 ruko dan 1 bangunan rumah sudah berkekuatan hukum tetap.

Kata dia, peletakan sita dimaksud dalam rangka untuk memenuhi bunyi putusan Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 8 Agustus 2023, Nomor 3/Pdt G/2023/PN Tte, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanggal 29 November 2023, Nomor 39/PDT/2023/PT TTE yang berkekuatan hukum lelap sejak tanggal 20 Desember 2023.

"Pada pokoknya sita eksekusi terhadap Tiga (3) unit bangunan Ruko yang terletak di Jl Raya Jati, RT.003/RW.002 Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate dengan Sertifkat Hak Milik Nomor 490/Jati dengan luas kurang lebih 363 m2, an. Pemegang hak Nursia Abdul Haris," ujar dia saat membacakan isi surat penetapan tersebut.

Sambung dia, serta tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di blok C Soa Puncak RT 14/RW 6. Kelurahan Soa Puncak, Lingkungan Perumahan Dagymo Green Village, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate yang dikuasai Nursia Abdul Haris.

"Ini sudah clear dalam putusan, makanya tidak ada alasan dan ini sesuai prosedur," tegasnya mengakhiri. 

Amatan di lokasi terlihat pihak keluarga Hj Nursia Abdul Haris bersikeras mencegah pelaksanaan penetapan sita eksekusi oleh jurusita PN Ternate. Dalam pelaksanaan anggota Kodim 1501/Ternate, ikut melakukan pengamanan jalannya penetapan sita eksekusi.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT