Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Siapkan Dokumen Pengisian Jabatan Yang Kosong

Segera Ajukan ke Mendagri Melalui Pemprov Maluku Utara
25 Oktober 2024
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly (foto_ko_edo)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tengah menyiapkan sejumlah dokumen untuk kepentingan pengisian kekosongan jabatan baik eselon II maupun eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Dokumen yang sedang disiapkan merupakan syarat untuk mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Berdasarkan data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, sedikitnya ada 2 jabatan eselon II yang saat ini diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) yakni BPBD Kota Ternate dan Bapelitbangda Kota Ternate.

Selain dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut, terdapat pula sejumlah jabatan eselon III dan IV yang masih kosong, diantaranya jabatan Sekretaris Dinas Perindag, Sekretaris Satpol PP dan Sekretaris Inspektorat disamping jabatan-jabatan eselon III dan IV lainnya.

BACA JUGA : 9 Pejabat Pemkot Ternate Dilantik Berdasarkan Persetujuan Mendagri

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, kekosongan jabatan pada sejumlah OPD akan segera diisi setelah Pemkot Ternate mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur Maluku Utara. 

Dia menyatakan, Pemkot Ternate melalui BKPSDM sedang mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi syarat pengisian jabatan. “Sementara kita sudah siapkan, sehingga sesegera mungkin meminta persetujuan Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara,” kata Samin di sela-sela pelantikan JPT Pratama dan pejabat Administrator pada, Jumat (25/10/2024) di kantor Wali Kota Ternate.

Pengisian jabatan baik untuk eselon II, III maupun IV yang nantinya dilakulan, tetap memgacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersandar pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Managemen ASN.

"Seluruh kebijakan terkait Managemen ASN di Kota Ternate tetap bersandar pada peraturan perundang-undangan dan mengacu pada NSPK Managemen ASN," ungkap Samin.

Dia juga menambahkan, pengisian jabatan juga akan dilakukan pada sejumlah jabatan lainnya yang ditinggalkan oleh pejabat yang pensiun maupun berhalangan tetap atau meninggal dunia.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT