Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

13 November 2017
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda kota Ternate, Asyikin

TERNATE, OT - Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, melalui Bagian Hukum Setda kota Ternate, Senin (13/11/2017), melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 4 tahun 2016 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan peraturan wali kota nomor 41 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda kota Ternate, Asyikin kepada indotimur.com, Senin (13/11/2017) di aula kantor wali kota mengatakan, sosialisasi ini melibatkan komponen Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait, guna memberikan pemahaman tentang program Pemkot Ternate di bidang hukum.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui aparatur Kecamatan dan Kelurahan tentang program bantuan hukum bagi masyarakat kota Ternate.

"Ini sesuai dengan visi Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang berkeadilam dan berbasis hukum, kemudian diimplementasikan dengan memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat melalui program bantuan hukum," kata Asyikin.

Asyikin mengungkapkan, dalam program ini, Pemkot Ternate telah menjalin kerjasama dengan 4 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) diantaranya, LBH Maluku Utara, LBH LML, LBH STAIN dan Yayasan Justisia. "Jika ada masalah hukum, masyarakat bisa langsung meminta bantuan hukum dan kita akan melakukan pendampingan mulai dari pemeriksaan hingga di tingkat pengadilan," ujar Asyikin seraya menyebut pihaknya melakukan pendampingan pada kasus-kasus perdata, pidana maupun Tata Usaha Negara.

Selain itu, lanjutnya, layanan ini juga meliputi nonletigasi yang meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan dan lain sebagainya, "itu yang dilakukan Pemkot Ternate," tutupnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT