Home / Indomalut / Ternate

Pembangunan Lapak di Area Terminal Tidak Sesuai Aturan Kemenhub

12 Januari 2021
Muchtar Bian (foto Nawir)

TERNATE, OT- Komisi I DPRD kota Ternate menilai pemangunan lapak di area terminal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 132 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (PTPAJ).

Ketua komisi I DPRD Kota Ternate, Muchtar Bian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terkait dengan payung hukum pembagunan lapak yang ada, apakah sudah sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor 132 tahun 2015 atau belum.

Menurutnya, area terminal yang dilakukan pembangunan lapak merupakan kebijakan Dishub, untuk itu besok komisi I akan kembali mengundang Dishub guna membahas masalah tersebut.
"Kami akan tinjau terkait dengan 20 lebih lapak yang sudah dibangun, apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum, ataukah bertentangan dengan peraturan Kemenhub nomor 132 tahun 2015,” ujarnya.

Politis PKB ini menambahkan, dari 23 pedagang yang datang kemarin dan hari ini, ternyata hanya dua pedagang yang masuk dalam daftar pedagang lama dan namanya sudah terdaftar di Dishub, sedangkan sisa 21 itu hanya pedagang biasa atau harian jadi memang pemerintah tidak menyediakan tempat untuk mereka.

Lanjut Muchtar, dengan sisa pedagang tersebut Disperindag sudah menyiapkan tempat yaitu di pasar rakyat Kieraha agar semua terakomodir,
"Tinggal 21 pedagang tersebut apakah mereka mau atau tidak, yang terpenting pemerintah sudah fasilitasi masalah, soal mau dan tidak tergantung pedagang," ujarnya.

Para pedagang berkeinginan agar mereka dikembalikan ke tempat semula waktu sebelum dilakukan renovasi terminal, namun yang jadi masalah mereka tidak terdaftar di Dishub sebagai pedagang lama.

Ketua komisi I ini mengaku, terkait dengan pembayaran per tempat Rp 15 juta hingga Rp 25 jita itu hanya hoax dan tidak terbukti, namun biaya lapak hanya Rp 5 juta sesuai kwitansi kesepakatan melakukan pembangunan.

"jadi pedagang yang mendaftar di Dishub, dan Dishub berkerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun, jadi sistemnya ganti rugi," jelasnya.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT