TERNATE, OT - Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate Hasim Daeng Barang menegaskan akan mengecek tagihan retribusi, di sejumlah lapak yang dibangun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di kawasan terminal dan pasar.
Penegasan ini, disampaikan Hasim usai mengunjungi kawasan pasar dan terminal Gamalama, Selasa (30/3/2021) sore.
Kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com, Hasyim mengaku, akan mengkroscek penagihan retribusi sejumlah lapak yang dibangun oleh dua instansi, diantaranya Dishub dan Disperindag.
Menurutnya, iuran atau retribusi yang dibayar pedagang harus memiliki dasar hukum, jika ada payung hukum atau landasar, maka itu disebut retribusi, sebaliknya jika hanya berdasarkan kesepakan, maka itu ilegal.
"Bayangkan saja begitu banyak jumlah lapak yang ada di dalam pasar, misalnya lapak pedagang ikan, satu lapak saja dipatok hingga Rp 15 ribu per hari, untuk pembayaran listrik, air dan sampah dengan biaya masing-masing Rp 5000,-" terang Hasyim.
Menurutnya, dengan asumsi tersebut, harusnya pemerintah memenuhi target pendapatan, "jika dikalikan dalam satu hari dengan jumlah lapak sebanyak itu sudah dapat berapa juta, dan kalau dikalikan satu bulan sudah bisa mencapai berapa puluh juta," terangnya.
Untuk itu, dia memastian akan kembali mengkroscek aekaligus dievaluasi satu per satun, "semuanya akan dibenahi terutama dilakukan penataan pelanggaran lalu lintas di badan jalan, setelah itu baru masuk di dalam pasar untuk dicek mana-mana yang dilakukan penataan dan pembenahan," ujar Hasyim.
Dia memastikan, dalam waktu dekat, akan menata dan mengevaluasi dengan terget sebelum masa jabatan berakhir, semua dapat diselesaikan, "setelah itu, nanti Wali Kota terpilih yang akan meneruskan," tutupnya.
(awie)