Home / Indomalut / Ternate

Menunggak Rekening Listrik, PLN Putuskan Aliran Listrik di Kantor Kelurahan Toboko

Lurah: Pelayanan Dialihkan di Rumah
11 Januari 2021
Kantor Kelurahan Toboko

TERNATE, OT- Pelayanan kantor Lurah Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terpaksa harus dialihkan ke rumah lurah, karena listrik kantor lurah, untuk sementara waktu diputuskan pihak PLN sebab menunggak iuran selama dua bulan.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, pengalihan pelayanan administrasi warga Toboko ke rumah Lurah telah berlangsung dalam sepekan terakhir.

Lurah Toboko, Iko Hirata Soamole saat dikonfirmasi indotimur.com membenarkan pemutusan listrik oleh PLN di kantornya.

Meski demikian, dia membantah jika ada informasi yang menyebutkan tidak ada pelayanan. "Memang benar listik padam, tapi masyarakat terlayani dari pagi hingga malam di rumah saya" aku Lurah, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, pemutusan aliran listrik di kantor Lurah Toboko bukan baru kali ini, namun sebelum-sebelumnya, persoalan ini juga kerap terjadi.

"Pemutusan listrik di kantor Kelurahan Toboko oleh pihak PLN bukan kali ini, tetapi sebelumya juga pernah terjadi dan itu penyebabnya sama, soal tunggakan pembayaran, bahkan bukan hanya listrik, tetapi air juga ikut diputus," ungkap Lurah

Dia menyatakan, biaya operasional kantor Lurah khususnya listrik, ditangani oleh pihak Kecamatan Ternate Selatan, namun hingga kini belum dilunasi pihak Kecamatan entah belum pencairan atau ada kendala lain.

Lurah mengaku, belum mengetahui alasan keterlambatan pembayaran rekening listrik maupun air.

Agar pelayanan tetap berlangsung, sambung Lurah, pihaknya membijaki dengan mengalihkan seluruh pelayanan administrasi ke rumahnya yang letaknya tak jauh dari kantor Lurah.

"Untuk melunasi tunggakan itu belum sanggup, karena saat ini gaji juga belum diterima," ujar lurah.

Terpisah, Manager Rayon ULP PLN Ternate, Rahman melalui stafnya Nuryati Ismail  mengatakan, tunggakan pembayaran listrik kantor Kelurahan Toboko selama dua bulan dengan tagihan sebesar Rp 399.000 .

“Tunggakan itulah sehingga PLN memutuskan aliran listrik kantor Kelurahan Toboko, karena berdasarkan mekanisme yang ada,” jelasnya.

Lanjutnya, jika pihak Kelurahan sudah melunasi pembayaran mulai dari Desember 2020 hingga Januari 2021, maka akan disambung kembali.(mg_ot)


Reporter: magang

BERITA TERKAIT