Home / Indomalut / Ternate

Masalah Pembangunan Sutet PLN, Pengadilan Negeri Ternate Sidang di Lapangan

20 Juni 2019
PN Ternate melalukan sidang lapangan terkait masalah Pembangunan Tower di Kel. kayu Merah Kec. Ternate Selatan

TERNATE,  OT- Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang lapangan terkait kasus pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) oleh PT. PLN Persero UP3 Cabang Ternate di Kelurahan Kayu Merah, Kecematan Kota Ternate Selatan, Kamis (20/6/2019).

Sidang lapangan di pimpin langsung oleh Hakim ketua Rahmat Selang bersama anggotanya Sugianur Nadatahenel dan N. Ndamaru, Kuasa Hukum masyarakat Roslan, pihak PT PLN Ternate, Polisi, Lurah dan ketua RT 12.

Hakim Ketua beserta Kuasa Hukum masyarakat meninjau beberapa rumah yang berada di RT 12 Kelurahan Kayu Merah sebagai lokasi pembangunan tower Sutet, guna mengambil data-data secara langsung.

Penasehat Hukum (PH) masyarakat, Roslan kepada wartawan mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate sudah melakukan pemeriksaan tempat berupa sidang lapang.

Selain itu, majelis juga melakukan survey setiap rumah dari 15 rumah yang masuk dalam jalur pembangunan sutet PLN. “Alhamdulillah majelis yang hadir juga lengkap, maka kami sangat mengapersiasi majelis hakim. Kami ingin melakukan sidang lapang karena hal ini menjadi sangat penting,” ujarnya.

Lanjut Roslan, dalil dalam gugatan ini menjadi hal yang sangat penting karena objek yang menjadi sengketa yakni pembangunan tower. “Sangatlah tidak layak pembagunan tower ini karena masuk pada lokasi perumahan warga, dan ada 15 rumah warga yang masuk dalam jalur pembangunan tower tersebut,” uacap Roslan.

Dia berharap, majelis hakim bisa melihat dengan hati nurani berdasrkan fakta bahwa pembangunan objek tower ini tidaklah layak. "Harapan warga sesuai dengan dalil gugatan, tower ini dipindahkan jika tidak dipindahkan harus ganti rugi, baik secara material maupun nonmaterial karena masuk pada lokasi perumahan warga,” pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT