TERNATE, OT - ASN termasuk pejabat di lingkungan Pemerintan Kota Ternate yang ingin mengajukan pindah ke daerah lain harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu prasyarat sebelum mutasi, adalah tidak sedang dalam hukuman disiplin.
BACA JUGA : Diduga Langgar Disiplin ASN, Lurah Kayu Merah Dinonaktifkan
Selain itu, ASN yang akan mutasi bebas temuan dan tidak tercatat sebagai kreditur di BPRS maupun di Koperasi.
Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, menerangkan, proses mutasi ASN telah diatur dalam regulasi baik Peraturan BKN maupun Permendagri.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi ASN yang akan mutasi adalah bebas temuan. “Yang ingin pindah harus terbebas dari hak-hak dan kewajiban, misalnya harus bebas dari temuan, tidak ada kredit di BPRS maupun di koperasi. Kalau semua clear maka langsung kita proses. Tapi kalau belum, berarti kita pending,” kata Jawan di Ternate.
Sejauh ini, lanjut Jawan baru ada satu pejabat yang mengajukan pindah ke Provinsi, "Lurah Kayumerah nonaktif itu sudah mengajukan pindah ke Provinsi," ujar Jawan.
Sampai saat ini, baru Sahrudin (Lurah Kayumerah nonaktif) yang telah mengajukan pindah ke Provinsi Maluku Utara, "tapi itu tadi kita lihat dulu apakah yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan atau belum," terang Jawan seraya menyebut pihaknya sedang memeriksa berkas persyaratan mutasi milik Sahrudin.
(fight)