TERNATE, OT - Lurah Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, Sahrudin dinonaktifkan sebagai Lurah atas sejumlah pelanggaran.
Penonaktifan Lurah Kayu Merah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate nomor : 821.2/KEP/5313/2024 tertanggal 28 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Lurah, Pemerintah Kota Ternate melalui Wali Kota menunjuk Sekretaris Lurah Kayu Merah, Fatma Waheng sebagai Pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor:824.3/5314/2024.
BERITA TERKAIT : Oknum Lurah di Ternate Selatan Diduga Intimidasi Warga Soal Pilkada
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, penonaktifan Sahrudin sebagai Lurah Kayu Merah atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap kewajiban dan larangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dugaan pelanggaran banyak hal termasuk pengelolaan Dana Kelurahan dan pelanggaran kode etik ASN,” sebut Samin.
Dia menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, maka perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan dari tugas jabatannya.
Penonaktifan ini juga sebagai langkah agar proses pemeriksaan tidak mengganggu tugas-tugas pelayanan. “Kita sudah melakukan penonaktifan, dan menunjuk Sekretaris Lurah untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan," katanya.
Samin juga menambahkan, pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin ASN tidak hanya terhadap Lurah Kayu Merah.
Prosedur pemeriksaan juga dilakukan sesuai mekanisme. Pemeriksaan ini bukan hanya dilakukan kepada Sahrudin, tetapi juga 4 orang staf di Kelurahan setempat yang diduga terlibat atas pelanggaran disiplin.
“Kita menunggu hasil pemeriksaaan, sehingga hasil dari pemeriksaan dibuat dalam berita acara, kemudian diserahkan kepada Wali Kota selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutuskan hukuman disiplin,” pungkasnya.
(fight)