Home / Indomalut / Ternate

Komisi III DPRD Kota Ternate Berharap Harga Rapid Test Sesuai SE Kemenkes

20 Juli 2020
Junaidi A Bahrudin (foto_Nawir)

 

TERNATE, OT- Komisi III DPRD Kota Ternate berharap pemerintah dan pihak terkait lainnya yang melayani pelayanan rapid test berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test anti bodi.

 

Dalam SE tersebut, termuat 4 poin penting yakni batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test anti bodi adalah Rp 150.000, besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test anti bodi atas permintaan sendiri, pemeriksaan rapid test anti bodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test ati bodi apat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

 

Anggota komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin kepada wartawan Senin (20/7/2020) mengatakan, DPRD tidak bisa intervensi RS swasta terkait harga atau tarif rapid test yang dibebankan untuk masyarakat, tapi pihaknya hanya bermohon agar disesuaikan dengan kondisi yang ada serta SE Kemenkes.

 

“DPRD tidak bisa intervensi usaha teman-teman dari RS swasta, tapi komisi III mohon ada pengertiannya saja oleh pihak terkait dengan tarif rapid test yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

 

Komisi III berharap, RS swasta sesuaikan harga rapid test dengan edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, agar tidak memberatkan masyarakat Kota Ternate yang bekerja di luar daerah dan butuh mobilitas untuk keluar, apalagi masyarakat yang berpenghasilan terbatas.

 

"Komisi III juga meminta Dinkes agar bisa memfasilitasi ada kendala apa sehingga kebijakan RS swasta dengan surat edaran tersebut," jelasnya.

 

Komisi III meminta Dinkes harus turun tangan untuk mengecek langsung di lapangan lewat koordinasi RS swasta yang ada, karena yang dilakukan kebijakan tarif tersebut oleh RS swasta.

 

(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT