Home / Indomalut / Ternate

Komisi I DPRD Kota Ternate Desak Dishub Segera Susun Perwali Gojek

Komisi I : Gojek Dibutuhkan Masyarakat Kota Ternate
30 Juli 2019
RDP DPRD dengan Maneger Gojek Online, Dishub dan perwakilan ojek pangkalan

TERNATE, OT - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate untuk.segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang operasi ojek online (Gojek) yang sudah mulai beroperasi di Kota Ternate.

Hal ini terungkap.saat Komisi I DPRD bersama Kadishub, Faruk Albaar dan manager Gojek cabang Ternate serta perwakilan ojek pangkalan Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (30/7/2019).

Anggota Komisi I Kota Ternate Djunaidi Bahrudin mengatakan, jika mengacu pada regulasi Undang -Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka moda transportasi kendaraan roda dua sebagai moda transportasi umum belum dicantumkan.

"Sehingga sampai saat ini juga antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masih mencari formulasi, apakah dapat direvisi UU LLAJ, untuk.saat ini,  Pemerintah pusat mengembalikan Gojek Online ini ke masing-masing pemerintah daerah untuk diatur sesuai dengan kondisi permasalahan dan potensi yang ada di masing-masing daerah," jelas politisi partai Demokrat itu.

Dia lalu mencontohkan.sejumlah daerah yang memiliki regulasi tentang ojek online, di beberapa daerah yang lain, sudah ada regulasi dalam bentuk peraturan Wali Kota (Perwali), misalnya Kota Balikpapan sudah mengatur dalam Perwalinya tentang kendaraan roda dua sebagai kendaraan berbasis teknologi dan informasi," ujar Djunaidi.

Dikatakan, Komisi I memandang Kota Ternate membutuhkan kehadiran Gojek online sebagai pilihan alternatif untuk masyarakat kota, sebagai kendaraan transportasi yang lebih aman dan nyaman, "karena kita bisa memantau langsung dari aplikasinya , plat nomor polisinya juga ada dan tujuannya jelas kemana,hal ini saya rasa bisa memanilisir potensi pelanggaran dan kriminal lalu lintas," katanya.

Oleh karenanya, DPRD Kota Ternate melalui Komisi I meminta Dishub  segera menyusun Perwali terkait dengan keberadaan Gojek online, "sehingga dalam Perwali kita dapat mengatur tentang wilayah operasi, penetapan kuota Gojek dengan mengacu pada kondisi kapasitas dan daya dukung jalan raya serta jumlah penduduk Kota Ternate.

"Kemudian selanjutnya terkait dengan fungsi pembinaan dan pengawasan itu juga harus di atur dalam Perwali dan tugas Dishub untuk memastikan paling penting adalah persyaratan kendaraan misalnya yang pertama umur dari kendaraan tersebut diatas 7 tahun misalnya itu harus dibatasi dan  yang kedua kpasitas sekunder mesinnya harus ada kemudia persyaratan untuk pengemudi harus lengkap surat-suratnya baik itu berupa surat ijin mengemudi SIM dan lainnya," terang Djunaidi.

Hal lain yang harus menjadi perhatian Dishub dalam membuat Perwali adalah pelibatan ojek pangkalan yang ada di Kota Ternate, "perusahan juga melibatkan ojek pangkalan, perekrutan harus memprioritaskan ojek pangkalan yang bertahun tahun beraktifitas di Kota Ternate," pungkasnya. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT