Home / Indomalut / Ternate

Kasus Penggunaan Zat Adiaktif dan KDRT di Tahun 2022 Paling Menonjol.

06 Maret 2023

TERNATE, OT - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut), mengklaim kasus Penggunaan Zat Adiaktif dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Januari-Desember 2022 paling mendominasi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Fitria Muamona usai menerima hasil rekapan data kasus KDRT pada bulan Januari-Desember 2022.

Menurut Fitria, jumlah kasus Penggunaan Zat Adiaktif dan KDRT di Kota Ternate sepanjang tahun 2022 mencapai 22 perkara dengan runcian kasus penggunaan zat adiaktif sebanyak 12 kasus dan KDRT sebanyak 10 kasus.

Kata dia, selain dua kasus yang disebutkan tadi, pihaknya juga menangani berbagai kasus diantaranya, hamil diluar nikah, perceraian, kekerasan dalam pacaran, kekerasan terhadap perempuan, perselingkuhan serta penelantaran istri dan anak.

"Akan tetapi dari berbagai jenis kasus tersebut, yang paling banyak adalah penggunaan zat adiaktif dan KDRT," kata Fitria saat dikonfirmasi indotimur.com di ruang kerjanya Senin (6/3/2023). 

Sebagai langkah pencegahan, lanjut dia, DP3A melalui Bidang P2TP2A intens melakukan sosialisasi, bimbingan serta arahan dan upaya untuk meminimalisir terjadinya kasus penggunaan zat adiaktif dan juga KDRT. "Akan tetapi semua itu kembali lagi ke pribadi masing masing," tuturnya.

Selain itu, DP3A juga bekerjasama dengan berbagai pihak terkait termasuk pihak Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka mencegah atau mengatasi dua kasus tersebut.

"Kita membangun kerjasama, kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak termaauk LSM dan aparatur Kelurahan untuk mengatasi angka penggunaan zat adiaktif maupun kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.

 (mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT