TERNATE, OT - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Faruk Albaar, mempertanyakan dasar hukum DPRD untuk membongkar lapak pedagang yag berada di dalam terminal Gamalama.
Kadishub menjelaskan, dalam UU itu di dalam terminal harus ada tempat makan, minum bahkan harus ada tempat pencucian mobil.
"Jadi aturan dalam terminal diharuskan ada pembangunan seperti tempat makan bahkan harus ada tempat cuci mobil, maka DPRD harus bersyukur karena Dishub sudah membangun lapak yang ada, ketika pedagang yang lain tidak dibolehkan berjualan di pasar maka tempat itu yang akan ditempati," jelas Faruk.
Untuk itu, dirinya sayangkan jika DPRD mendesak untuk dilakukan pembongkaran sejumlah lapak yang telah dibangun dalam terminal. "Saya dan ingin pertanyakan ke DPRD, dasarnya apa sehingga mendesak bongkar lapak-lapak yang ada," ujarnya.
"Sekarang Dishub sudah membangun sekitar 18 unit dan akan dilakukan pembangunan tambahan sebanyak mungkin, karena banyak masyarakat yang butuh, dan lapak tersebut dikhususkan untuk pedagang makanan dan minuman tidak untuk pedagang pakaian. Jadi harus ada dasar," ujar Kadishub kota Ternate, Faruk Albaar kepada indotimur.com, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, yang tahu kondisi atau kebijakan di terminal adalah Dishub bukan DPRD. Maka paling tidak DPRD memanggil atau datang ke kantor untuk membahas masalah tersebut.
"Dishub siap dipanggil DPRD untuk membahas terkait dengan pembangunan lapak," katanya.(awie)