Home / Indomalut / Ternate

Jumlah Korban Penipuan Seleksi CPNS di Ternate Terus Bertambah

Pelaku Terancam Diberhentikan
07 Maret 2024
ilustrasi

TERNATE, OT - Tim Badan Pemeriksa Kepegawaian (BPK) Pemerintah Kota Ternate, terus mendalami dugaan penipuan yang dilakukan oknum PNS berinisial NA yang bertugas di BKPSDM Kota Ternate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, korban penipuan oknum PNS mencapai 16 orang.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Maraaoly mengatakan, pihaknya telah memeriksa 20 orang untuk mendalami dugaan ini.

Menurutnya, ada 16 korban yang telah diperiksa dengan total kerugian mencapai Rp500 juta lebih, "total saksi korban sebanyak 16 orang, kemudian kita juga periksa 4 saksi terkait lainnya, jadi total ada 20 orang yang diperiksa terdiri dari 16 saksi korban dan 4 saksi terkait lainnya," terang Samin seraya menyebut hasil rekapan sementara, para korban mengalami kerugian mencapai Rp500 juta lebih.

Dalam pemeriksaan, lanjut Samin, pelaku NA telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan kesanggupan untuk mengganti uang para korban.

"Jadi dia (pelaku) mengakui, bahwa yang bersangkutan siap melakukan pengembalian, tadi ada laporam yang bersamgkutan sudah melakukan pengembalian sebesar Rp5 juta," ungkap Samin.

Namun demikian, Samin mengaku tidak mengetahui pasti, pengembalian yang dilakukan terhadap korban yang mana, "informasinya begitu, sudah ada pengembalian sebesar Ro5 juta," sebut Samin.

BACA JUGA : Oknum PNS Yang Diduga Lakukan Penipuan Seleksi CPNS, Terancam Dipecat

Alumni STPDN angkatan 08 itu menambahkan, oknum PNS yang diduga melakukan penipuan berkedok seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diberikan sanksi disiplin berat atau dipecat sebagai ASN di Pemkot Ternate. 

Samin mengaku tim Badan Pemeriksa Kepegawaian yang terdiri dari Sekda, BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate telah menerbitkan rekomendasi tunggal dalam masalah ini.

"Rekomendasinya tunggal, Pemberhentian dengan Tidak Terhormat (PTDH) ini sudah disampaikan kepada Wali Kota selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tukas Samin seraya menyebut rekomendasi ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT