Home / Indomalut / Ternate

Izin 30 Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Di Ternate, Terancam Dicabut

28 Juni 2019
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Sedikitnya ijin 30 pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Ternate terancam dicabut. Pasalnya hingga memasuki triwulan kedua tahun 2019, ijin 30 pelaku usaha jasa pariwisata tersebut telah berakhir masa berlakunya atau kadawrsa.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Samin Marsaoly, kepada indotimur.com, Jumat (28/6/2019) mengatakan, berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2016, menyebutkan, setiap usaha yang bergerak di bidang pariwisata, wajib memiliki ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Jadi yang ijinnya sudah berakhir, wajib memperpanjang, karena saat ini, kita sedang berupaya untuk menggenjot PAD," kata Samin seraya menyebut, pihaknya juga melibatkan Dispenda dalam hal ini.

Samin mengaku, surat pemberitahuan perpanjangan ijin usaha pariwisata untuk pelaku usaha sudah diterbitkan baru-baru ini, "untuk mempercepat proses perpanjangan ijin, surat pemberitahuan sudah disampaikan ke pelaku usaha untuk 6 bulan, tahun ini," tukas Samin yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Dia berharap, para pelaku usaha jasa pariwisata untuk segera.memperpanjang ijin usahanya, agar tidak diberi sangsi, "kita berikan waktu selama 1 bulan, sesuai ketentuan, jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan operasi bahkan hingga dicabut ijinnya," ujar Samin seraya menyebut, berdasarkan data yang dimiliki, tercatat kurang lebih ada 30-an ijin usaha jasa pariwisata yang belum memperpanjang TDUP.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT