Home / Indomalut / Ternate

Ini Aturan Baru PPKM Level 1 di Kota Ternate

02 Agustus 2022
Kalak BPBD Kota Ternate, Ihsan Hamzah

TERNATE, OT - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 s.d. 15 Agustus 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022, seluruh wilayah Indonesia menerapkan PPKM level 1.

Kedua aturan tersebut, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin (1/8/2022) kemarin.

Pemberlakukan PPKM level 1 juga berlaku di wilayah Kota Ternate.

Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Ternate, Ihsan Hamzah dalam keterangan resminya menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Inmendagri yang mengatur berbagai kegiatan di masa pandemi.

Dalam Inmendagri itu tertuang sejumlah aturan mengenai kegiatan-kegiatan saat PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Ternate. 

"Jadi ada beberapa poin aturan dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022," kata Ihsan, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, ada 15 item aturan dalam Inmendagri yang mengatur tentang kegiatan masyarakat di masa pandemi.

"Inmendagri nomor 39 tahun 2022 PPKM di luar Jawa dan Bali juga mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran, perkantoran 100 persen WFO, kapaitas pasar dan supermarket, aturan di warung dan kafe, aturan mall dan bioskop, kegiatan kontruksi, tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni budaya, gym, transportasi umum, resepsi nikah, dan kompetisi olahraga serta penambahan bandara untuk PPLN," terang Ihsan.

Dia menambahkan, secara umum, instruksi Mendagri tentang pemberlakukan PPKM di wilayah Indonesia khususnya di Kota Ternate tidak mengalami perubahan signifikan, "intinya pemerintah terus berupaya untuk menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah Kota Ternate," katanya.

Ihsan menghimbau seluruh masyarakat Kota Ternate untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya bersama mencegah penyebaran covid-19.

"Kami juga menghimbau masyarakat yang belum melakukan vaksin baik tahap I, II maupun booster untuk segera mendatangi pusat-pusat pelayanan kesehatan untuk melakukan vaksinasi," imbau Ihsan.

Berikut aturan lengkap Inmendagri :

1. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Mengenai aturan pembelajaran ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Perkantoran WFO 100%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

Dalam Inmendagri ini juga mengatur bahwa supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Aturan di Warung Makan-Kafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 12.00 waktu setempat.

5. Aturan Mal
- Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Aturan Bioskop
- Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
- Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.

7. Kegiatan Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Fasilitas Publik
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

11. Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Resepsi Nikah
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan.

14. Kompetisi Olahraga
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
- Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 di wilayah Kabupaten/Kota diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100% dari kapasitas stadion.
- Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap
- seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
- pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

15. Tambah Bandara untuk PPLN
Pemerintah juga menambah pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri. Penambahan sebanyak 7 pintu masuk via bandara. Dengan demikian, total pintu masuk via bandara menjadi 17. Berikut daftarnya:

1. Soekarno Hatta di Tangerang, Banten
2. Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
3. I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali
4. Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, 
7. Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu di Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh
12. Minangkabau di Sumatera Barat
13. Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan
14. Adi Sumarno di Jawa Tengah
15. Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur
17. Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT