Home / Indomalut / Ternate

Ini Alasan Lurah Maliaro Belum Mau Proses Surat Penetapan Ahli Waris

15 Mei 2024
Kantor Lurah Maliaro

TERNATE, OT - Lurah Maliaro, Namra Hasan membantah tudingan salah satu pengacara yang menilai pelayanan Kantor Lurah Maliaro tidak profesional dan terkesan mempersulit pelayanan terhadap warga.

Kepada sejumlah wartawan, Lurah Maliaro Namra Hasan menyatakan, dalam melakukan pelayanan pihaknya tidak pernah membedakan apalagi mempersulit warga saat melakukan pelayanan di Kantor Lurah.

"Pelayanan ini soal penetapan ahli waris. Yang mana, Rahmat Bilo dan Widia Bilo adalah anak kandung dari orang tua yang sama berdasarkan akta dan Kartu Keluarga (KK)," ungkap Namra.

Meski kemudian Wilda Bilo sesungguhnya hanyalah anak angkat, tetapi secara administrasi, mulai dari akta kelahiran dan KK Widia Bilo tercatat sebagai anak kandung dari orang tua yang sama dengan Rahmat Bilo.

“Sekarang mereka suruh Lurah tanda tangan surat bahwa Widia Bilo bukan anak kandung. Dasar apa saya harus tanda tangan kalau memang dia bukan anak kandung. Saya tidak mau ambil resiko," tegasnya.

Namra hanya meminta pihak keluarga menyelesaikan dulu masalah internal dam jika sudah selesai, pihaknya akan menandatangani surat penetapan ahli waris.

“Intinya, pihak Kelurahan tidak pernah mempersulit warga yang membutuhkan pelayanan, sepanjang tidak melanggar aturan dan memenuhi persyaratan administrasi, tentu kami layani dengan capat," pungkas Namra.

Sebelumnya, Saiful Djanwar selaku penasehat hukum dari Rahmat Bilo meminta Wali Kota Ternate mengevaluasi Lurah Maliaro karena mempersulit warga saat melakukan pengurusan di Kantor Lurah.

Menurut Saiful, pengurusan administrasi tersebut terkait dengan kepetingan persidangan di Pengadilan soal penetapan ahli waris nantinya.

"Saat klien saya mengurus berkas-berkas di kelurahan itu pihak kelurahan tidak mau mengeluarkan dengan alasan yang tidak jelas," ungkap pengacara kondang yang akrab disapa Ipul kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/5/2023).

Dia menambahkan, meskipun mereka telah menjelaskan soal prosedural yang dibutuhkan oleh pengadilan terkait dengan persidangan. Tetapi ironisnya yang bersangkutan (Lurah) tetap saja mempersulit.

"Saya minta Walikota Ternate segera evaluasi kinerja ibu Lurah, kalau bisa dicopot saja, karena ini sangat meresahkan. Saya juga akan masukan aduan ini di Ombudsman Perwakilan Malut," tegas dia mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT