Home / Indomalut / Ternate

Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Kota Ternate, Telah Disampaikan ke KASN

Samin : Setelah Menerima Rekom, Langsung Pelantikan
03 Januari 2022
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly (foto_ko edo)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), telah menyampaikan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, setelah Panitia Seleksi (Pansel) merampungkan hasil seleksi JPT Pratama, selanjutnya, hasil seleksi tersebut disampaikan ke KASN untuk mendapat perserujuan atau rekomendasi.

Samin menyatakan, nama-nama.yang lolos dalam tahapan seleksi telah ditetapkan melalui Pengumuman Pansel Pengisian JPT Pratama Secara Terbuka nomor : 09/Pansel/2021 yang ditandatangani Ketua Pansel, Prof Dr Saiful.Deni, tertanggal 27 Desember 2021.

BACA JUGA : Pansel Umumkan 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Kota Ternate

Kaban KPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly menambahkan, setelah rekomendasi dari KASN diterima, selanjutnya, rekomendasi tersebut diserahkan ke Wali Kota untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

"Setelah Wali Kota menerbitkan SK, langsung dilakukan pelantikan," ungkap Samin seraya menyebut, pelantikan kemungkinan dilakukan pada minggu kedua bulan ini.

Sebagimana diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka Kota Ternate, telah mengumumkan 3 besar hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Penetapan 3 besar diumumkan setalah para peserta melalui serangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi berkas, hasil penilaian assesment, penilaian makalah, wawancara dan rekam jejak peserta.

Setelah melalui setangkaian tahapan seleksi, Pansel kemudian menetapkan 20 nama yang lolos pada 3 besar calon JPT Pratama pada 7 formasi jabatan yang dilelang.

Nama-nama ini, kemudian disampaikan ke KASN untuk mendapat persetujuan atau rekomendasi. Selanjutnya, rekomendaai dari KASN disampaikan ke Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah untuk menetapkan 1 nama untuk dilantik pada jabatan yang dilamar.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT