Home / Indomalut / Ternate

Enam Tahun Berturut-Turut, Pemkot Ternate Raih Opini WTP Dari BPK-RI Perwakilan Malut

21 Juli 2020

TERNATE, OT - Pennerintah Kota (Pemkot) Ternate berhasil mempertahankan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah menindak lanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut).

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Selasa (21/7/2020) menyerahkan Laporan Hasil Perneriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemkot Ternate.

Ini merupakam tahun ke-6 Pemkot Ternate meraih opini WTP dalam pemeriksaan LHP sejak tahun 2014.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi indotimur.com, dari Humas BPK Perwakilan Malut menyebutkan, penyerahan LHP di kantor BPK Perwakilan Provinsi Malut kepada Pemkot Ternate dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protap Covid-19.

Penyerahan LHP atas LKPD Kota Ternate TA 2019 diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh Kepala Perwakilan, Hermanto, dilanjutkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher dan Wali Kota Ternate, H Burhan Abdurahman.

"BPK memberikan opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2019 Pemerintah Kota Ternate," kata Hermanto.

Menurutnya, pemeriksaan atas LKPD Kota Ternate melalui proses pembahasan yang cukup panjang, karena adanya prosedur klarifikasi angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang harus disepakati bersama antara BPK dengan Pemerintah Kota Ternate.

"Validitas angka yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi kebutuhan bagi pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate, sehingga laporan keuangan dapat menjadi bahan pengambilan keputusan,” katanya.

Selain menyampaikan opini atas laporan keuangan, BPK juga meyampaikan permasalahan kelemahan SPI dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Ternate.

Disebutkan, mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/ memberi penjelasan atas 'tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.

Demikian pula DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK.

"Dengan penyerahan LHP Kota Ternate pada hari ini maka seluruh laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah atas LKPD TA 2019 di Maluku Utara telah disampaikan kepada masing-masing Pemda," tutupnya. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT