Home / Indomalut / Ternate

Draft Perda Revisi Pajak dan Rertibusi Tertahan di Bagian Hukum Setda Kota Ternate

01 September 2023
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali

TERNATE, OT - Draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Ternate.

Sebelumnya revisi Perda ini disampaikan oleh OPD teknis dalam hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) ke BP2RD untuk disingkronkan, sehingga upaya OPD teknis untuk meningkatkan PAD bisa mencapai target. 

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan usulan revisi Perda telah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Ternate, untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk dibahas.

"Kita sudah mengakomodir usulan revisi Perda itu, jadi nanti dibahas bersama dengan DPRD Ternate, setelah itu baru kita kembalikan untuk ditindak lanjuti," kata Jufri baru-baru ini.

Jufri menyebutkan dalam usulan Perda terdapat perubahan nilai tarif retribusi parkir serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET). 

"Informasi yang kita dapatkan dari Bagian Hukum, draf ini akan diserahkan ke DPRD Ternate, jadi tinggal kita tunggu saja," ucapnya. 

Semnentara Kepala Bgain Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto membenarkan telah menerima draf revisi Perda pajak dan retribusi.

Meski demikian, dia mengaku belum mengajukan ke DPRD Ternate, "Perda ini sudah ada, jadi tnggal kita ajukan ke DPRD Ternate," pungkasnya.

Sebelumnya jenis pajak dan retribusi telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009. Namun pasca terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022, maka seluruh pajak dan retribusi harus dievaluasi dan diterbitkan Perda yang baru.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT