Home / Indomalut / Ternate

DPRD Kota Ternate Nilai BP2RD Belum Maksimal Kelola Restribusi Pasar

17 September 2020
Sudarno Taher (foto Nawir)

TERNATE, OT – DPRD Kota Ternate menilai Badan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), belum maksimal mengelola retribusi pasar.  Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD kota Ternate, Sudarno Taher kepada wartawan setelah kunjungan kerja di kantor BP2RD, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, hingga saat ini secara keseluruhan dari sektor retribusi maupun pajak sudah diangka 66,68 persen, dari target sebelumnya Rp 1,13 miliar. Tapi dengan adanya pandemi Covid-19 diturunkan menjadi Rp 75 miliar.

Lanjut Sudarno, pendapatan terbesar saat ini yakni disektor pajak yang kurang lebih 79,07 persen, dan masih terendah adalah retribusi yakni 46,08 persen, namun DPRD juga mengapresiasi atas capaian diangka 66,68 persen tersebut secara keseluruhan PAD.

“Walaupun targetnya sudah diturunkan dikarenakan kondisi pandemi, sesuai dengan KUA PPAS yang diperoleh DPRD semuanya diturunkan baik pajak maupun retribusi, sehingga kalau sudah di angka 66,68 persen dan masih tersisa tiga bulan kedepan, maka harus optimis agar bisa capai target yang dikejar yakni Rp 75 miliar,“ harapnnya.

Menurutnya, saat ini BP2RD masih rendah di tingkat retribusi, karena memiliki hambatan di lapangan pada saat melakukan penagihan, pihaknya belum melakukan pendataan secara keseluruhan para pedagang yang ada di pasar terkait retribusi.

"Jadi BP2RD masih mengalami kendala terkait dengan data, sehingga di sektor retribusi masih rendah dibandingkan pajak baik restoran dan hotel, masih banyak yang menunggak, oleh karena itu DPRD akan mendorong. Semoga dalam pengelolaan retribusi harus diseriusi karena masih dalam transisi," katanya.

Politisi PKS ini menambahkan, BP2RD belum maksimal dalam pengelolaan retribusi pasar, karena masih dalam transisi maka harus optimis untuk melakukan pendataan secara keseluruhan para pedagang yang ada, masih banyak lagi objek-objek retribusi lain yang belum dikelola dengan baik, karena saat ini para pedagang belum terdata semua.

Lanjut ketua BK ini, untuk hotel-hotel yang masih menunggak pajak harus ditagih jangan dibiarkan, karena dalam surat edaran Perwali pengurangan pajak bagi pelaku usaha besar dikurangi dalam masa pandemi sebelumnya, tapi sekarang sudah normalkan kembali sehingga seluruh wajib pajak baik hotel maupun restoran harus mentaati apa yang menjadi kewajibannya.

“Yang pasti DPRD mendorong dan mendesak agar target pendapatan capai Rp 75 miliar yang sebelumnya Rp 1,13 miliar, sampai pada bulan Desember nanti bisa tercapai. Jangan sampai target yang sudah diturunkan tapi tidak tercapai juga, sehingga BP2RD harus genjot kepada wajib pajak agar taat terhadap kewajibannya, “ tandasnya.(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT