TERNATE, OT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate diduga menyewakan lahan kosong terminal kepada pedagang. Pasalnya, para pedagang mulai membangun beberapa tenda di lokasi tersebut.
Masalah ini terungkap setelah Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate Ridwan Lisapaly melakukan reses di wilayah tersebut. “Dishub kota Ternate berencana menyewakan lapak itu kepada pedagang,” ujar Ridwan kepada indotimur.com, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, Dishub sebenarnya tidak bisa melakukan hal itu karena bukan tupoksinya. Selain itu, Dishub melanggar aturan karena terminal bukan tempat jualan apalagi berjualan pakaian, sebab terminal diperuntukkan khusus untuk kendaraan.
“Sesuai dengan pantauan di lapangan pada saat reses di kecamatan Ternate Tengah tadi siang, pada saat turun ke pasar terdapat sejumlah tenda di dalam terminal,” ujarnya.
Politisi PKB itu manambahkan, sesuai informasi yang diterima oleh beberapa pedagang yang berencana menempati tempat tersebut mengatakan, satu unit tempat akan disewa sebesar Rp 5 juta, tapi apakah harga itu per bulan atau per tahun pedagang tidak memberikan informasi.
Anehnya lagi, kata Ridwan, tempat tersebut tidak dibangun atau disediakan oleh Dishub ataupun instansi terkait, tapi pedagang sendiri yang membangun.
"Kalau sudah berjalan, retribusi ini ditagih oleh Dishub atau dinas lain. Ini tidak masuk akal dan sangat menyalahi aturan, karena bukan tupoksinya tapi dilakukan,” uarnya.
Untuk itu, dalam waktu waktu dekat Komisi II DPRD akan memanggil Dishub dan Disperindag untuk menjelaskan perencanaan yang dilakukan, karena sesuai aturan tidak dibolehkan berjualan di dalam terminal apalagi pedagang pakaian.
(awie)