Home / Indomalut / Ternate

Didemo Warga, Lurah Tarau Segera Dipanggil

24 Agustus 2020
Sekda kota Ternate, Jusuf Sunya saat menerima perwakilan pemuda Kelurahan Tarau

TERNATE, OT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Jusuf Sunya berencana memanggil Lurah Tarau, Rizal Tomagola untuk dimintai ketetangan terkait tuntutan sejumlah pemuda Kelurahan Tarau.

Saat menggelar hearing bersama pemuda Tarau, orang nomor tiga di jajaran Pemkot Ternate itu, berjanji segera memanggil Lurah Tarau untuk meminta penjelasan terkait sejumlah tuntutan masyarakat melalui pemuda setempat.

Kepada perwakilan pemuda, Sekda menyatakan, apa yang dilakukan Lurah dalam proses pemilihan anggota LPM tanpa melalui musyawarah, adalah tindakan yang salah.

Dia berjanji dalam waktu dekat, bersama Camat Ternate Utara, akan memanggil Lurah untuk dimintai keterangan, "nanti saya bersama Pak Camat Ternate Utara akan memanggil Lurah, mungkin pola komunikasi Lurah yang perlu dilakukan pembinaan,” ujar Sekda dihadapan perwakilan pemuda yang menggelar hearing.

Sebelumnya, puluhan pemuda Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Senim (24/8/2020), mendatangi kantor Wali Kota untuk berunjuk rasa.

Mereka meminta Wali Kota Burhan Abdurahman untuk segera mengevaluasi kinerja Lurah Tarau Rizal Tomagola, yang disebut kerap mengambil sikap secara sepihak.

Selain itu, ada sejumlah kebijakan Lurah yang dinilai keliru dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Arsil Kadep dalam menyatakan, Lurah Tarau dinilai gagal dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kepala pemerintahan di tingkat Kelurahan.

Dia menyebut, intervensi Lurah saat menetapkan Ketua LPM dan memnerhentikan ketuanLPM sebelumnya, adalah tindakan keliru dan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. 

“Jika merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2014, secara tegas menjelaskan bahwa pemerintah Kelurahan hanya sebatas mengoptimalisasi tugas dan fungsi LPM melalui pembinaan, pembekalan. Dalam artian, LPM merupakan lembaga mitra di luar hierarki pemerintah Kelurahan yang fungsinya sebagai wadah menyalurkan aspirasi masyarakat,” ungkap Asril.

Lurah, kata dia, tidak memiliki wewenang dalam menghentikan dan memilih Ketua LPM tanpa melalui musyawarah melibatkan warga Kelurahan setempat.

Dia berharap, pemerintah segera mengambil langlah pembinaan dan evaluasi, agar persoalan ini tidak berlarut-larut yang berakibat pada mandeknya pembangunan di Kelurahan Tarau.

 (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT