TERNATE, OT- DPRD kota Ternate berencana akan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Ranperda tentang pajak daerah di akhir tahun 2020 nanti.
Ketua Gabungan Komisi Ranperda DPRD kota Ternate, Junaidi Bahruddin kepada wartawan, Senin (02/11/2020) mengatakan, sudah diumumkan bahwa pembahasan dua Ranperda dilakukan oleh gabungan komisi, karena dibolehkan dalam tata tertib DPRD. Selain dibahas oleh Pansus bisa juga dibahas oleh gabungan komisi-komisi.
Untuk itu, disela-sela pembahasan APBD 2021 juga akan mengatur waktu untuk melakukan pembahasan rapat internal dan eksternal untuk membahas dua Ranperda tersebut,
"Jadi dua Ranperda ini disusun dalam tahun ini atau di bulan Desember nanti sudah bisa disahkan oleh DPRD," ujarnya.
Lanjutnya, Ranperda pajak daerah dan Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah, sebgaimana dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi menjadi kewenangan kabupaten dan kota, yaitu ada 11 jenis pajak, yakni pajak hiburan, reklame, air, bumi dan bangunan dan lainnya.
“Dari 11 jenis pajak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk Pemda kabupaten dan kota. Kota Ternate sudah mengatur 10 jenis pajak dari 10 Perda sejak 2011 sampai terakhir 2018, tapi dari sepuluh Perda tersebut digabungkan menjadi satu Perda yakni Perda pajak daerah. Namun, satu jenis pajak yang belum memiliki Perda yakni jenis pajak sarang burung wallet,” jelasnya.
Politisi Demokrat ini menambahkan, sedangkan Perda tentang retribusi kekayaan daerah, hingga saat ini sudah direvisi sampai tiga kali. Revisi pertama tahun 2011, kedua tahun 2014 dan ketiga tahun 2018.
“Jadi saat ini rencananya akan dirubah karena ada beberapa objek pajak yang lain belum diatur dalam Perda sebelumnya, misalnya izin pemakaian tanah dan lainnya, objek inilah yang akan diajukan dalam Perda yang baru," terangnya.
Dia mengaku, ada sejumlah potensi kekayaan daerah yang menjadi aset baik saat ini maupun kedepannya, jadi dalam Ranperda ini akan mengakomodir beberapa ketentuan terkait dengan aset atau kekayaan daerah tersebut.
(awie)