TERNATE, OT - DPRD Kota Ternate berencana sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang analisis dampak lalulintas dan Ranperda tentang penataan pasar rakyat dengan ritel modern, di awal tahun 202.
Anggota komisi I DPRD kota Ternate, Yamin Rusli mengatakan, Ranperda analisis dampak lalulintas sangat penting karena Ternate adalah kota yang harus diantipasi kemacetan ke depan, apalagi dengan hadirnya ritel moderen berupa Indomaret dan Alfamidi, maka pembangunannya harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lalulintas.
Yamin mengaku, selama ini analisis dampak lalulintas yang dikeluarakan oleh Dishub hanya bersifat formalitas, karena kota Ternate saat ini banyak dilakukan pembanguna gedung baru, untuk itu harus diantisipasi sebab ada berapa titik pada jam-jam tertentu mengalami kemacetan.
Lanjutnya, komisi I kedepan juga akan menginisiasi Ranperda penataan pasar rakyat dengan ritel modern, karena sekarang hadirnya Indomaret dan Alfamidi yang begitu banyak di kota Ternate, perlu juga ada Ranperda terkait, karena sesuai dengan Permendagri dan Perpres di kabupaten kota harus mengatur jarak dan lainnya.
Anggota komisi I ini juga menambahkan, sedangkan terkait dengan pelabuhan penumpang lokal sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pungutan daerah, pemerintah kabupaten dan kota punya kewenangan untuk mengelola pelabuhan tersebut, seperti pelabuhan dufa-dufa Batang Dua dan lainnya itu dikeolal oleh pemkot Ternate.
"Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait dengan pelabuhan penumpang lokal, makannya DPRD berinisiasi untuk bahas dua ranperda itu, karena sudah masuk dalam tahapan APBD 2021 maka nanti disahkan di tahun depan, yakni di bulan Februari atau Maret,"kata Yamin yang juga Inisiator dua Ranperda ini.
Tahapan selanjutnya nanti disampaikan kepada pimpinan DPRD dan akan dibentuk pansus untuk dibahasnya, tinggal internal akan melihat draf Ranperda setelah itu baru dilakukan muatan materinya dan perlu dilakukan pembobotan lebih lanjut.
(awie)