Home / Indomalut / Ternate

Cek di Sini, 100 Peserta PPPK Guru di Ternate Yang Lolos Seleksi Pasca Sanggah

15 April 2023
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungaional Guru, secara resmi telah mengumumkan hasil pasca sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2022.

Pengumuman dengan nomor : 08/PANSEL PPPK GURU/III/2023, tentang hasil pasca sanggahan seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2022 Pemkot Ternate itu, merujuk pada pengumuman panitia Seleksi Calon PPPK JF Guru Kota Ternate tahun 2022 Nomor 07/panselPPPK/III/2023 tanggal 9 maret 2023 dan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 29 maret tentang Usul Penetapan NI PPPK JF Guru tahun 2022.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany mengatakan, Pemkot Ternate melalui Panselda telah mengumumkan daftra peserta lulus seleksi pasca sanggah seleksi kompetensi PPPK Formasi Jabatan (FJ) guru Pemkot Ternate tahun 2022.

Kata dia, pengumuman hasil pasca sanggahan seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2022, Pemerintah Kota Ternate tidak mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sanggahan oleh Panitia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Status kelulusan peserta dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing peserta, kemudian peserta yang dinyatakan LULIJS dapat dilihat pada portal resmi Pemkot Ternate," sebut Nany.

Dia menjelaskan, proses pengusulan NI PPPK jF Tenaga Guru Tahun 2022 dilaksanakan secara elektronik, "sehingga bagi peserta yang dinyatakan LULUS wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nany mengutip pengumuman yang disampaikan Panselda Kota Ternate.

Beriktut kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yaitu :

  1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 
  2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan dan hasil tangkapan layar (screenshot) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI);
  3. Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang dltentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS pada unit pelayanan kesehatan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kota Ternate;
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif Iainnya dari unit pelayanan kesehatan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Calon PPPK JF Guru Kota Ternate Tahun 2022;
  • Pengisian DRH serta penyampaian kelengkapan dokumen melalui SSCASN selambat-lambatnya tanggal 4 Mei 2023;
  • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan Iulus namun mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri dan diunggah melalui akun SSCASN masing-masing;

Pengumuman hasil pasca sanggahan seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2022 Pemkot Ternate juga menyebutkan dokumen yang diunggah untuk usulan penetapan NI PPPK akan menjadi arsip negara sehingga peserta dihimbau untuk mengunggah dokumen yang dipindai/discan menggunakan alat pjndai/scanner, dan tidak menggunakan kamera gawai/smartphone dalam melakukan pindai/scan dokumen (misalnya menggunakan aplikasi Camscanner dan sejenisnya);

Setiap informasi terkait seleksi Calon PPPK JF Guru Pemerintah Kota Ternate Tahun 2022 diumumkan secara resmi melalui laman gww.bkpsdm.ternatekota .go.id dan media sosial resmi BKPSDMD Kota Ternate (facebook dan instagram).

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pemerintah Rota Ternate Tahun 2022 tidak dipungut biaya dan Keputusan Panitia Seleksi Calon PPPK JF Guru Pemerintah Kota Ternate Tahun 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menyatakan, tahapan selanjutnya mengacu pada surat Badan Kepegawaian Negara lNomor: 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru tahun 2022,

"Jadi ada penyesuaian jadwal tahapan misalnya, tahapan Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah itu dilaksanakan pada 14 sampai 16 April 2023 kemudian pengisian DRH NI PPPK dijadwalkan mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023," kata Samin.

Tahapan selanjutnya, Usul Penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 28 April hingga 22 Mei 2023.," pungkasnya.

PENGUMUMAN NOMOR: 08/PANSEL PPPK GURU/111/2023 TENTANG HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU PEMERINTAH KOTA TERNATE TAHUN 2022

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT