Home / Indomalut / Ternate

Belum Maksimal Pengelolaan Kekayaan Daerah, Pemkot Ternate Usulkan Dua Ranperda

02 November 2020
Burhan Abdurrahman (foto Nawir)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengaku belum maksimal pengelolaan potensi kekayaan daerah, sehingga mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD untuk disahkan. 

Hal ini dikatakan langsung oleh Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman kepada wartawan, Senin (02/11/2020).  Menurutnya, Kedua Ranperda ini yakni Perda pajak daerah yang menggabungkan semua jenis pajak. 

“Sebelumnya Perda ini dipisahkan, maka dengan Ranperda ini semuanya disatukan tapi substansinya tetap sama,” jelas Wali Kota. 

Selain itu, Ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Menurutnya, kota Ternate mempunyai potensi kekayaan daerah yang belum dikelola dengan maksimal, maka dengan adanya Perda ini bisa mengatur semuanya, terutama aset kekayaan daerah. 

"Jadi Perda ini mengatur semua jenis pajak seperti sporthold, pemakaian tanah berupa reklamasi dan jenis pajak lainnya. Kedepannya pasti banyak investor yang masuk maka dengan Perda ini bisa mengatur itu," terangnya. 

Burhan mengaku, urgensinya Perda ini untuk bisa mengatur potensi-potensi yang selama ini belum diatur, misalnya ruko Jatiland dan lainnya yang dibangun di atas Area Penggunaan Lain (APL), jadi masa kontraknya sudah selesai dan ingin diperpanjang maka harus dibayar kepada pemerintah dengan dasar yang sudah ada. 

Perda ini, kata Wali Kota, mengantisipasi banyak potensi pajak seperti Hypremart, SPBU, Waterboom dan banyak potensi pajak lainnya yang bekerjasama dengan pemerintah,.

“Jadi kalau sudah habis masa kontraknya maka bisa diatur melalui Perda tersebut, karena sudah ada dasarnya. Selain itu, Perda ini juga bisa mempermudah aktivitas orang-orang yang berkepentingan. Prinsipnya semua aset pemerintah akan diatur dalam Perda yang saat ini diusulkan," tutupnya. 

(awie)


Reporter: Munawir Suhardi

BERITA TERKAIT