Home / Indomalut / Ternate

Begini Respon PLTMG Ternate 30 MW, Soal Keluhan Warga Kastela

25 Oktober 2023
Gedung PT. PLN (Persero) PLTMG Ternate 30 MW

TERNATE, OT - Pihak Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Ternate 30 MW buka suara soal tudingan penyebab retaknya dinding rumah sejumlah warga di lingkungan RT.001/RW.001 Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate. Maluku Utara.

Dikabarkan sebelumnya, warga di lingkungan RT 001/RW001, Kelurahan Kastela, keluhkan dinding rumah retak yang diduga akibat dari getaran mesin milik PLTMG Ternate 30 MW.

Berdasarkan penuturan warga setempat, sebelum ada PLTMG di Kastela, rumah warga tidak pernah mengalami retakan. Dan masalah ini mulai muncul saat PLTMG beroperasi di Kastela pada tahun 2018 lalu.

Supervisor Sumber Daya Manusia (SDM), PLTMG Ternate 30 MW, Ganang Alfadin mengatakan, soal keluhan tersebut, PLTMG belum bisa memastikan kebenaran atas tuduhan terkait retakan rumah warga disebabkan dari getaran mesin PLTMG Ternate 30 MW.

“Untuk menyimpulkan persoalan, kita juga kan belum tahu,” ujar Ganang pada Selasa (24/10/2023).

BERITA TERKAIT : Warga Kastela Keluhkan Dinding Rumah Retak Akibat Getaran Mesin Milik PLTMG Ternate

Ganang menduga, beberapa rumah warga Kastela yang mengalami keretakan, karena berada di atas tanah rawa di sisi Selatan dari lokasi PLTMG. Selain itu, kualitas bangunan rumahnya juga diperkirakan tidak kuat.

Untuk itu, pihak PLTMG Ternate 30 MW masih perlu mendalami masalah tersebut, dan pagi tadi 4 orang petugas yang dilengkapi dengan alat, ditugaskan turun ke rumah warga yang retak, untuk menguji terkait getaran, getaran, dan gangguan dari mesin pembangkit PLTMG Ternate 30 MW.

Kata Ganang, pengujian itu dilakukan terhadap 2 rumah warga yang mengalami keretakan, kemudian 2 rumah lagi yang berada di sisi barat dari PLTMG yang tidak retak.

Pengujian itu sengaja dilakukan di rumah yang berbeda, namun masih di lingkungan RT RW yang sama, dan nantinya dijadikan sebagai pembanding sampel pengujian.

“Tadi pengujian itu dilakukan oleh 4 orang petugas, dan kami masih menunggu data dari pengujian tadi,” ujar Ganang.

PLTMG Ternate 30 MW melakukan pengujian ke rumah warga terkait tingkat getaran, vibrasi, dan gangguan

PLTMG Ternate 30 MW melakukan pengujian ke rumah warga terkait tingkat getaran, vibrasi, dan gangguan.

Jika hasil pengujian sudah ada, Ganang berjanji, dalam waktu dekat akan menyampaikan atau mensosialisasikan hasil tersebut ke warga Kastela, terutama mereka yang rumahnya mengalami retakan.

Di tempat yang sama, Isrofil selaku Manager Unit 1 PLTMG Ternate 30 MW turut menyampaikan keterangan.

Kata dia, PLTMG Ternate sebenarnya sudah memiliki sejumlah dokumen yang menjelaskan tentang ambang batas vibrasi dan getaran mesin PLTMG terhadap penduduk di Kastela.

"Data yang tercantum dalam dokumen-dokumen itu, menunjukkan warga Kastela aman dari masalah vibrasi dan getaran mesin PLTMG," akunya.

Isrofil mengaku, dokumen-dokumen itu, sebelumnya melalui Kantor PLTD Kayu Merah sudah pernah dikasi kepada Lurah Kastela. Data -data dari Warsila (manajemen PLTMG sebelumnya-red). Lalu disosialisasikan ke pemerintah kelurahan setempat.

Dia berujar, dengan harapan pihak kelurahan melanjutkan sosialisasi itu kepada warganya, meski demikian pihak PLTMG belum mengetahui apakah sosialisasi itu sudah dilanjut atau belum.

“Data-data itu sudah disampaikan ke Kelurahan, kita kurang tau, dari kelurahan sudah disampaikan ke warga ndak,” terangnya.

Disentil soal kapan PLTMG Ternate 30 MW mulai beroperasi di Kastela, Isrofil mengaku pengoperasian PLTMG sudah mulai pada tahun 2018 selang setahun kemudian diresmikan yakni di tahun 2019.

Disamping itu, adapun kabar terkait dengan penambahan 2 unit mesin yang beredar di kalangan masyarakat. Isrofil berujar, memang benar ada penambahan 2 unit mesin PLTMG lagi. Tetapi hal itu masih dalam tahap perencanaan, kemungkinan di tahun 2024, namun soal realisasi belum bisa dipastikan. Sementara jumlah mesin yang ada saat ini terdapat 4 unit.

Meski begitu, Isrofil menuturkan jika rencana penambahan 2 unit mesin itu sudah ada kepastian, sebelum didatangkan, pihaknya akan duduk bersama warga sekitar untuk disosialisasikan.

Terpisah, Lurah Kastela, Lutfi Kadir ketika dikonfirmasi soal dokumen yang disinggung pihak PLTMG mengaku lupa dan merasa tidak pernah menerima dokumen-dokumen tersebut.

Lutfi juga berkomentar, terkait sosialisasi dokumen itu ke masyarakat, harusnya dilakukan oleh PLTMG, bukan berharap pihak kelurahan yang harus melakukan sosialisasi.

Dia menyatakan, jika pihak kelurahan yang harus mensosialisasikan, phaknya tidak mengerti isi dari dokumen yang bersifat teknis tentang ambang batas vibrasi dan getaran mesin terhadap pemukiman masyarakat.

"Pemerintah kelurahan itu hanya bisa memfasilitasi atau menghimpun masyarakat jika ada sosialisasi yang mau dilakukan PLTMG Ternate 30 MW," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT