TERNATE, OT- Anggaran Dinas Perkim Kota Ternate yang dianggarkan dalam APBD tahun 2021 sebesar Rp 4 miliar gaib, karena tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disperkim.
Padahal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Ternate, telah menetapkan pagu anggaran Disperkim sebesar Rp 18 miliar. Namun dalam DPA hanya Rp 14 miliar.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy kepada indotimur.com mengaku, besaran anggaran awal yang ditetapkan dalam pagu oleh Bappelitbangda untuk Disperkim sebesar Rp 24 miliar, namun Bappelitbangda dan BPKAD melakukan penyesuaian anggaran sehingga menetapkkan pagu anggaran untuk Disperkim menjadi Rp 18 miliar.
“Tapi menurut pihak Disperkim, DPA yang keluar hanya Rp 14 miliar bukan Rp 18 miliar,” ujar Muhajirin, Selasa (23/3/2021).
Kata Muhajirin, beberapa waktu lalu BPKAD menyampaikan anggaran Disperkim masih Rp 18 miliar, sehingga jika benar anggaran tersebut masih diangka itu maka kemungkinan permintaan Disperkim untuk mendahului perubahan sudah masuk di pagu tersebut.
“Intinya ada perbedaan ilai anggaran, antara BPKAD dan Disperkim, maka dengan adanya perbedaan tersebut, DPRD mencocokan antara Bapeda, Disperkim dan pihak keuangan," ujarnya.(awie)