Home / Indomalut / Ternate

2.400 Kendaraan di Ternate Tunggak Pajak

08 September 2020
Kantor Ditlantas Polda Maluku Utara (foto_randy)

TERNATE, OT – Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, tercatat sedikitnya 2.400 unit kendaraan di Kota Ternate menunggak pajak.

Direktur Lalulintas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) B. Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasubdit Min Regiden Ditlantas Polda Malut, AKBP M Adnan Hanafi mengatakan pada data awal yang sudah dipublikasi oleh beberapa media tercatat ada 2.200 unit kendaraan di Kota Ternate, tidak bisa diproses karena tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, kata dia, setelah diverifikasi kembali jumlah kendaraan yang tidak bisa diproses ada sekitar 2.400 unit karena tidak memiliki BPKB.

Dia menyatakan, dari jumlah ini, rata-rata dibawah 10 hingga 5 tahun atau sejak 2010 hingga saat i ni, "dan itu prosesnya secara manual tapi karena tidak ada control secara ketat sehingga ada oknum-oknum yang senggaja bekerja tidak sesuai mekanisme yang ada," kata Adnan.

“Berdasarkan data yang kami kantongi dari 2.400 kendaraan di Kota Ternate ini terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak miliki BPKB, sehingga tidak bisa diproses," ujar Adnan kepada indotimur.com di ruangan kerjanya baru-baru ini.

Adnan meminta kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum mengurus perlengkapan administrasi, agar segera melakukan pengurusan, sebab jika tidak, maka kendaraan tersebut bisa disebut bodong.

Untuk mengurus kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB, lanjut dia, pemilik kendaraan harus memproses dari awal mulai dari proses Bea Balik Nama jenis 1 (BBN-1) dokumen transaksi antara pembeli dan penjual (Faktur) dan dokumen lainya.

"Setelah itu baru bisa diproses dan itu tergantung mereka yang punya kendaraan penuhi atau tidak syarat-syaratnya jika penuhi akan tetap diproses jika tidak dipenuhi maka selamanya kendaraan meraka bodong" ucapnya.

“Kami dari Polisi hanya meminta kepada pemilik 2.400 kendaraan ini jika melakukan pengurusan maka harus melengkapi admistrasi berkasnya,” tutup Adnan. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT