TERNATE, OT - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Rabu, (7/2/2018), melaksanakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, di Royal Resto kelurahan Kalumpang kecamatan Ternate Tengah kota Ternate provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDMD kota Ternate, Subchan Hayatuddin, kepada indotimur.com, Rabu (7/2/2018) menjelaskan, sedikitnya 118 ASN di lingkup Pemkot Ternate, mengikuti ujian dinas dan penyesuaian ijazah yang dilaksanakan BKPSDMD kota Ternate selama dua hari.
"Ada 118 ASN yang mengikuti ujian penyesuaian ijasah dan ujian dinas yang terdiri dari, 51 ASN mengikuti ujian penyesuaian ijasah sementara untuk ujian dinas ada 67 ASN yang terdiri ujian dinas tingkat I sebanyak 42 orang dan ujian dinas tingkat II ada 25 orang," jelas Subchan yang ditemui di lokasi ujian.
Dikatakan Subchan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendorong para PNS di lingkup Pemkot Ternate dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan serta sikap dalam melaksanakan tugas jabatan secara profesional dilandasi kepribadian dan etika ASN serta untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat ASNm
Kata dia, seluruh soal dalam ujian, disiapkan Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado. "Materi soal disiapkan oleh Kanreg Manado, begitu juga tim pengawas, itu dari Kanreg," ucap Subchan sembari menyatakan, setelah ujian, seluruh soal selanjutnya dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Regional XI BKN Manado, Eddy Korengkeng menyatakan, dasar hukum pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian pangkat adalah PP nomor 99 tahun 2000 junto PP nomor 12 tahun 2002, tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
"Terkait dengan ujian dinas ini, adalah mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Eddy yang juga selaku pengawas ujian, menambahkan, tes atau ujian kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah dilakukan dalam dua tahap yakni, tes tertulis dan wawancara.
"Untuk ujian wawancara ini, khusus bagi peserta ujian dinas dari golongan III/d ke IV/a dan penyesuaian ijasah yang terdiri dari S1 atau S2," kata Eddy.
Menurutnya, jika dalam ujian ini, ada peserta yang tidak lulus, maka peserta tersebut, dimungkinkan untuk mengikuti ujian pada tahap berikutnya, atau dapat mengikuti ujian pada kabupaten/kota lainnya yang melaksanakan.
"Hasil ujian ini, akan diperiksa di Kanreg XI Manado, paling lambat seminggu, setelah itu, hasil ujian para peserta kita serahkan kepada 9anitia dalam hal ini BKPSDMD kota Ternate, karena sertifikat kelulusan itu yang nantinya dipakai untuk proses kenaikan pangkat bagi PNS," pungkas Eddy Korengkeng.(thy)



