TERNATE, OT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, mulai membongkar bangunan ilegal di area bangunan pasar Kieraha dan sepanjang belakang ruko Jatiland di Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Sedikitnya 10 bangunan ilegal semi parmanen di sepanjang kanal pasar Kieraha dan belakang ruko Jatiland, dibongkar petugas DLH dibantu petugas Satpol PP dan Disperindag.
Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Sarif Tjan, mengatakan, penertiban yang dilakukan DLH merupakan tindak lanjut dari aksi bersih-bersih yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembongkaran bangunan ilegal berjalan aman dan lancar karena warga yang menempati kawasan tersebut telah bersedia bangunannya dibongkar.
Kata dia, dari 18 bangunan liar yang berada di kawasan tersebut, DLH bersama Satpol PP dan Disperindag baru membongkar 10 bangunan, "hari ini kita bongkar 10 bangunan, nanti hari Senin depan baru kita bongkar sisanya," terang Syarif.
BACA JUGA : Bangunan Liar di Belakang Ruko Jatiland Bakal Dibongkar
Dia mengaku, pembongkaran berjalan aman dan lancar, karena sudah ada pembicaraan dengan para pemilik bangunan.
"Pembongkaran juga berjalan lancar, warga yang tempati juga bersedia direlokasi, karena nanti pemindahan juga melibatkan Diperindag untuk mencari tempat sementara," ungkap Syarif yang akrab disapa Gubang.
Sementara ini, sambung dia, pemilik bangunan yang dibongkar akan menempati lantai 3 pasar Kieraha, "sementara ini, mereka tempati lantai 3 pasar Kieraha, ini hanya bersifat sementara sebagai tempat transit saja, itu sudah dibicarakan," katanya.
Gubang menambahkan, seluruh bangunan yang berada di sepanjang kanal belakang ruko Jatiland dan samping pasar Kieraha akan dibersihkan secara keseluruhan dengan melibatkan SKPD terkait.
Meski demikian, dia mengaku, pihaknya akan lebih dulu melakukan rapat koordinasi lintas SKPD, "nanti kita rapat dulu dengan instansi tekhnis, PUPR, Perkim, Disperindag dan DLH. Jadi nanti hasil keputusannya ruang ini akan dibuat seperti apa, nanti diputuskan dalam rapat koordinasi," ungkap Gubang.
Dikatakan Gubang, jika dibolehkan, ruang dengan luas hampir setengah hektar ini dijadikan ruang terbuka atau wisata kuliner untuk UKM, "tapi nanti itu tergantung hasil rapat dengan OPD lainnya," tutup Gubang.
(fight)