TERNATE, OT - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menunjuk M Rusydan Arby sebagai Tenaga Ahli Wali Kota, sejak tanggal 28 Mei 2021.
Penunjukan Rusydan Arby selaku Tenaga Ahli Wali Kota berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor : 572/II/KT/2021 tebtang penetapan Tenaga Ahki Wali Koka Ternate.
Penunjukan Tenaga Ahli Wali Kota dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang Wali Kota Ternate terutama yang terkait dengan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan Pemerintah Daerah dan fasilitasi komunikasi publik terkait kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga perlu diangkat Tenaga Ahli Wali Kota Ternate yang berasal dari unsur tenaga profesional.
Dalam SK tersebut, Wali Kota menilai bahwa yang nama sebagaimana tercantum dalam keputusan ini dianggap mampu, cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat dan ditetapkan menjadi Tenaga Ahli Wali Kota Ternate.
SK tersebut juga disebutkan, Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas membantu Walikota Ternate, dengan batasan atau ruang lingkup tugas sebagai berikut :
a. memberikan saran dan pertimbangan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kota Ternate;
b. memberikan saran dan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan terkait dengan penyelenggaraan pernerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kota Ternate
c. memberikan saran dan pertimbangan serta memfasilitasi komunikasi publik terkait kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah apabila dibutuhkan oleh Walikota Ternate; dan
d. memberikan saran dan pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat strategis yang perlu mendapat perhatian Walikota Ternate.
(fight)