Home / Ternate Andalan

Tunggak Pajak, 49 Wajib Pajak di Ternate Ditagih Tim Gabungan BP2RD dan Kejaksaan

28 September 2026

TERNATE, OT - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk menagih piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Langkah tegas ini resmi dimulai hari ini, Senin (28/9/2026), dengan menyasar puluhan wajib pajak yang masih menunggak kewajibannya.

Berdasarkan data BP2RD Kota Ternate, jumlah piutang pajak bumi dan bangunan yang akan ditagih tim gabungan BP2RD dan Kejari Ternate bernilai Rp1 miliar lebih.

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menyampaikan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ternate merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus menegakkan aturan tata kelola keuangan yang akuntabel.

"Mulai hari ini, tim BP2RD didampingi langsung oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Ternate turun ke lapangan untuk melakukan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan kepada para wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan," kata Mochtar.

.

Dalam aksi penagihan gabungan ini, terdapat 49 Wajib Pajak terdaftar di BP2RD Kota Ternate yang menjadi sasaran penagihan dengan total tagihan sebesar Rp1 miliar lebih

Keterlibatan JPN Kejari Ternate dalam kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Bantuan Hukum Non-Litigasi, merujuk pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan dan diserahkan oleh BP2RD Kota Ternate kepada pihak kejaksaan.

Melalui upaya ini, Pemerintah Kota Ternate berharap dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha maupun perorangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Langkah strategis ini menargetkan pemulihan keuangan daerah yang maksimal guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT