TERNATE, OT - Untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Ternate, Dinas Perhubungan (Dishub) telah membuka layanan pengaduan (call center) bagi masyarakat khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dishub.
Layanan call center ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan khususnya pada sektor transportasi dan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Sebagimana diketahui, sejak beberapa tahun lalu, Dinas Perhubungan mendapatkan tupoksi baru yaitu PJU ditambah tupoksi sebelumnya diantaranya berkaitan dengan Pelayanan Angkutan Umum, Pengujian Kendaraan Bermotor, Perlengkapan Jalan (rambu rambu, lampu lalin, marka, Warning Lamp), Pelayanan Perparkiran, Pelayanan Perbitan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas, Penanganan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Dengan banyaknya sektor pelayanan ini tentunya Dishub perlu membuka akses selebar - lebarnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait kinerja Dishub Kota Ternate.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim menyampaikan, selain melalui media sosial seperti Facebook, Dishub Kota Ternate juga telah meluncurkan nomor layanan call center 0811-431-9489.
"Dengan nomor layanan Call Center ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan kepada kami," kata Mochtar, Kamis (13/4/2023) di ruang kerjannya.
Mochtar mengatakan upaya ini dilakukan sebagai langkah Dishub untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
"Apalagi, Dishub merupakan OPD pengelola PAD, sehingga harus ada evaluasi dan pembenahan internal secara berkala," katanya.
Dia menyebut, layanan pengaduan ini akan dikintrol oleh petugas yang telah ditetapkan, "jadi pelayanan ini meliputi seluruh tupoksi Dishub, baik parkir, pelayanan angkutan umum, perlengkapan jalan, uji KIR termasuk PJU," terangnya.
Dikatakan, layanan pengaduan Dishub Ternate melalui call center 08114319489 maupun akun resmi FB Dishub diharapkan berbagai persialan yang berkaitan dengan tupoksi Dishub dapat trrseleaiakan dengan cepat dan tepat.
Mochtar juga menyebutkan, apabila ada tindakan petugas yang kurang berkenan terhadal pengguna jalan, atau parkir maka pihaknya meminta untuk segera melaporkan.
"Kami meminta kepada masyarakat agar, segera melakukan pengaduan disertai bukti, jika ada oknum yang melakukan pungutan liar atau melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas," tegasnya.
(fight)