TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melarang sektor Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kota Ternate untuk beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Upaya ini dilakukan sebagai sikap untuk menjaga kesucian bulan Ramadan sekaligus memberi rasa aman bagi ummat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud, menegaskan Tempat Hiburan Malam di seluruh wilayah Kota Ternate diharuskam menutup kegiatan atau aktivitas selama bulan Ramadhan.
“Pelarangan dan pembatasan jam operasional THM tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota,” tegas Fhandy, Selasa, (25/2/2025).
Menurutnya, dalam waktu dekat, Pemkot Ternate akan menerbitkan Surat Edaran tentang Seruan selama bulan suci Ramadan yang ditujukan kepada pengelola atau pemilik THM termasuk rumah-rumah makan dan pedagang makanan.
“Kami akan menyurati pemilik salon, tempat hiburan malam, dan tempat pijat agar tidak ada polemik dari masyarakat,” katanya.
Untuk mengawasi penerapan surat edaran Wali Kota, kata dia, Satpol PP akan menerjunkan puluhan anggotanya untuk melakukan pengawasan dan memastikan edaran ini dipatuhi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dalam beribadah.
Selain tempat hiburan malam, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pedagang makanan selama bulan suci Ramadan.
Meski demikian, otoritas penegak Perda Kota Ternate itu tetap memberikan toleransi bagi pedagang takjil yang berjualan di trotoar, seperti di depan taman Nukila dan kawasan pantai Falajawa.
“Pengawasan akan lebih diperketat selama Ramadan, terutama bagi warung makan yang beroperasi di siang hari,” ujarnya.
Dia menambahkan pedagang yang berjualan di pagi hingga siang hari tetapi tidak menggunakan tirai penutup warung makan, akan diperketat.
“Ini demi menghormati keberagaman dan sikap toleransi terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
(fight)