TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait cuti bersama hari Raya Idul Adha tahun ini.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ternate, Fahrudin Giting mengatakan cuti hari Raya Idul Adha tahun 2023 disesuaikan dengan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dia memastikan, dalam pekan ini, Pemkot akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota menindak lanjuti SKB 3 Menteri, "saat ini sedang menyiapkan surat edaran untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga cuti bersama tetap disesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Fachrudin di Ternate.
Menurutnya, berdasarkan SKB 3 Menteri, libur cuti mulai terhitung pada hari Rabu, tanggal 28 Juni dan Jumat tanggal 30 Juni 2023, "jadi nantinya ASN mulai berkantor pada Senin tanggal 3 Juli 2023," katanya.
BACA JUGA : Sah! Cuti Bersama Idul Adha 2 Hari
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menegaskan, sebagaimana SKB 3 Menteri yang ditindak lanjuti oleh SE Wali Kota, maka ASN di lingkup Pemkot Ternate akan memberi sanksi tegas sebagaimana PP 94 tahun 2021, terhadap ASN yang menambah hari libur.
"Kami meminta, agar para ASN di lingkungan pemerintah Kota Ternate untuk memanfaatkan libur dengan sebaik-baiknya, karena mungkin libur kali ini cukup panjang, jadi ASN tidak menambah-nambahkan hari libur," tegasnya.
Samin menambahkan untuk pelayanan yang wajib, misalnya pelayanan dasar kesehatan, agar tetap mengatur jadwal dan memperhatikan waktu dan mekanisme pelayanan.
"Boleh libur tapi pelayanan itu harus tetap ada, itu (jadwal kerja) nantinya diatur oleh Kepala OPD maupun Puskesmas," sebut Samin.
Dia juga mengingatkan ASN di lingkungan Pemkot Ternate tidak memanfaatkan hari libur dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan dinas.
"ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau mobil dinas untuk bepergian. Tidak ada perjalanan dinas selama masa libur karena itu temuan BPK," tegas Samin mengakhiri.
(fight)