JAKARTA, OT - Pemerintah secara resmi menetapkan cuti bersama Idul Adha selama dua hari. Keputusan cuti bersama dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tetsebut, ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Menaker Ida Fauziyah.
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, ada dua cuti bersama yang ditetapkan dalam rangka perayaan Idul Adha 2023.
Dalam SKB tiga Menteri itu, tertulis libur Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Selanjutnya, ada dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023.
"Cuti bersama benar 28 Juni dan 30 Juni, Idul Adha 29 Juni," kata Wamenaker Afriansyah Noor sebagaimna dikutip dari laman detikcom
"Jadi, total libur selama masa perayaan Idul Adha adalah lima hari, terhitumg mulai Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu," terang Afriansyah.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada Selasa (20/6/2023), setelah Kementerian Agama menggelar sidang isbat pada Minggu (18/6/2023).
Keputusan itu membuat Idul Adha jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Sedangkan Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6/2023) atau sehari lebih awal dari penetapan pemerintah.
(fight)