TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate dalam waktu dekat akan membuka lelang empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama termasuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Lelang jabatan atau Seleksi Terbuka (Selter) untuk tiga pimpinan OPD dan jabatan Sekda Kota Ternate, berdasarkan surat rekomendasi dari KASN nomor :B.433/JP.00.00/11.2023 tentang rekomendasi atas rencana seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate untuk jabatan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, setelah Pemerintah Kota Ternate mengantongi surat rekomendasi atau persetujuan dari KASN, maka Pemkot langsung membentuk tim seleksi (timsel) untuk jabatan tiga kepala OPD dan jabatan Sekda.
Dia menuturkan, timsel akan dibagi menjadi dua yaitu timsel untuk jabatan Seleksi Sekda dan satu timsel lagi untuk tiga JPT Pratama masing-masing, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Dukcapil serga Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Jadi hari ini pansel mulai bekerja dan mempersiapkan norma, standar dan prosedur, kemudian dalam waktu dekat akan menyepakati syarat untuk empat jabatan tersebut,” kata Samin usai menghadiri apel gabungan di kantor Wali Kota, Senin (20/11/2023).
Samin menyebut, dalam rekomendasi KASN, termuat dua timsel yang terbagi timsel jabatan Sekda dari unsur akademi, dua dari Provinsi dan satu dari BKN Regional, "sementara timsel untuk tiga jabatan pimpinan OPD, diketuai oleh Saiful Deni, dengan anggota Sekda Kota Ternate, Abdullah H M Saleh, akademisi Dr Thamrin Husen, dan dari BKPSDM ditambah satu dari BKN Regional XI,” terang Samin.
Terkait waktu pelaksanaan seleksi, Samin mengaku, akan segera ditentukan setelah rapat internal timsel terkait syarat dan tahapan selter, "tahapan dan syarat-syarat selter ini mengacu pada Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah daerah serta surat edaran Menpan nomor 10 tahun 2023," terang Samin.
Dia menambahkan, dalam edaran Mempan nomor 10 tahun 2023, juga mengatur bahwa pejabat Administrasi atau eselon III yang bekerja selama lima tahun bisa mengikuti seleksi Sekda, "karena ada penegasan surat edaran Menpan yang dikeluarkan pada bulan Mei 2023 lalu itu jabatan Administrasi bisa ikut seleksi Sekda,” pungkasnya.
(fight)