TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate. Senin (11/9/2023) melaksanakan penertiban di kawasan Kelurahan Soa Sio Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud dalam keterangan persnya menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, petugas berkordinasi dengan pihak Kelurahan berserta Babinsa dan Babinkamtibmas setempat untuk turun bersama melaksanakan pembongkaran/pengosongan lahan yang ditempati warga di lingkungan RT 008/RW 004 atau tepat berada di depan swalayan Hypermart Kelurahan Soa Sio.
Setelah berkordinasi, petugas beserta perangkat Kelurahan bersama-sama turun ke lokasi tersebut.
Pengosongan lahan ini menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kota Ternate nomor 593/20/2023 tanggal 2 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Pengosongan Lahan di lokasi setempat.
Dalam penertiban ini, petugas membongkar lima unit lapak/kios yang berada di lahan tersebut. Pembongkaran ini dilakukan karena waktu yang diberikan oleh Pemerintah Kelurahan maupun Satpol PP kepada warga yang menempati lahan tersebut untuk membongkar sendiri lapak mereka tidak diindahkan sehingga petugas langsung turun dan melaksanakan pembongkaran lima kios/lapak milik warga yang berada di lahan tersebut.
Proses pembongkaran berlangsung aman dan lancar, karena sebelumnya pihak Kelurahan maupun Satpol PP telah melayangkan surat pemberitahuan terkait batas waktu pengosongan lahan yang ditempati.
Sejumlah pemilik lapak juga ikut bersama sama dengan petugas untuk melakukan pembongkaran lapak secara sukarela.
(fight)